Kembalikan Fungsi Hutan

205 KK di Giam Siak Kecil akan Dipulangkan

205 KK di Giam Siak Kecil akan Dipulangkan

SIAK (riaumandiri.co)-Sebanyak 205 kepala keluarga yang kini bermukim di Kampung 40 areal Cagar Biosfer Giam Siak Kecil akan direlokasi untuk pindah ke kampung asalnya masing-masing.

Warga yang membuka perkampungan dan membuat perkebunan kelapa sawit di hutan itu dinilai melanggar hukum, karena merambah hutan gambut yang sudah ditetapkan sebagai cagar biosfer secara nasional bahkan dilindungi secara internasional.

Persiapan pemusnahan tanaman non hutan cagar biosfer atau perkebunan yang telah dibuka masyarakat seluas 600 haktare lebih itu telah dipersiapkan dengan matang dalam rapat, Kamis (18/2) di ruang Pucuk Rebung, Kantor Bupati Siak.

Rapat dipimpin Bupati Siak Syamsuar, Kepala Badan Konserfasi Sumberdaya Alam Provinsi Riau Kemal Anas, Kapolres Siak AKBP Ino Harianto, Kajari Siak Zondri, Ketua PN Siak Asmudi. Hadir Wakil Bupati Siak Alfedri, Kadishutbun Siak Teten Effendi dan pejabat instansi terkait.

Bupati Siak Syamsuar menegaskan, bagi warga yang asalnya dari wilayah Kabupaten Siak akan dipulangkan ke kampungnya. Bagi warga dari kabupaten/kota lain akan dipulangkan dengan pengawalan yang ketat oleh pihak terkait. Namun bagi mereka yang ingin menetap di Siak dipersiapkan tempat tinggal sementara.

"Masalah waktunya kapan, ini sedang dirundingkan dengan pihak terkait," kata Bupati Siak Syamsuar.
Relokasi ini dilakukan atas kerja sama Pemkab Siak dan Kementrian Lingkungan Hidup RI. Dengan tujuan untuk menyelamatkan dan mengembalikan fungsi hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil.

"Relokasi ini dibiayai sharing budget antara Pemkab Siak dan Pemerintah Pusat, untuk tempat tinggal sementara mereka sudah disiapkan, bagi yang asalnya dari kecamatan Bungaraya dan Siak akan dikembalikan ke alamat sesuai KTP," kata Bupati Siak Syamsuar.

Kapolres Siak AKBP Ino Harianto mengatakan, akan menurunkan dua plenton Brimob dari Polda Riau dalam giat pemindahan warga Kampung 40 itu. Lebih dari 300 personel akan diterjunkan dalam guna pengamanan dan membantu pemindahan warga.

"Bagi warga yang tingalnya di Kabupaten/kota lain seperti dari medan, kita antar sampai terminal kota mereka dan dengan pengawalan agar tidak ada yang turun di tengah jalan," kata Ino Harianto.

Sementara Kajari Siak Zondri menegaskan, selain upaya relokasi dan pemusnahan tanaman non hutan di Cagar Biosfer itu. Perlu dipersiapakna dengan matang bagaimana upaya menjaga dan pengembalian fungsi hutan tersebut.
"Relokasi ini memang berat, namun yang lebih berat upaya menjaga, bagaimana setelah relokasi tidak ada lagi oknum yang masuk dan bermukim di areal itu," kata Zondri.

Lebih jauh Zondri menegaskan, perlu adanya penindakan terhadap oknum yang pertama mengarahkan dan memberikan jalan kepada warga yang membuka lahan dan perkampungan di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil itu. Perlu ada pemeriksaan terhadap Kades yang mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) di sana.

"Pertama masalah penegakan hukum, siapa orang yang mengajak, mengarahkan agar tempat itu menjadi tempat tingal," tegasnya.

Sementara Kepala BKSDA Riau Kemal Anas mengusulkan agar relokasi dilakukan bersamaan kedatangan Mentri LH RI ke Siak. Jika bersamaan tentu akan menjadi dukungan moril dan menambah semangat kegiatan, sekaligus mendapat tambahan tenaga dari pusat.

Kemal Anas usai rapat mengaku, akan menyiapkan pos polisi hutan untuk pengamanan di pintu masuk areal cagas biosfer Giam Siak Kecil itu. Akan melakukan penanaman sesuai jenis tanaman endemik asli dari hutan tersebut.
"Dalam kawasan ada dua fungsi hutan, diwilayah konserfasi akan ditanami endemik asli di situ dan di HPT ditanami disesuaikan dengan fungsi kawasan," kata Kemal Nanas.

Bobol
Terkait banyaknya kebobolan atas perambahan hutan dan ilegal logging di Cagar biosfer, Hutan Tahura di kecamatan Minas dan Swaka Magra Satwa Danau Pulau Atas dan Danau Pulau Bawah areal Zamrud, Kemal mengaku sudah menugaskan anggota untuk patroli.

"Kita sudah perintahkan Polhut untuk patroli, kalau ada aktifitas yang tidak terpantau, kami mintak masyarakat aktif, laporkan ke kami," kata Kemal Anas.

Ia tidak menafikkan alasan yang kerap disampaikan Polhut yakni keterbatasan anggota untuk mengawasi luasnya wilayah hutan khususnya di wilayah administrasi Kabupaten Siak. Namun ia mengaku sudah bekerja sama dengan Manggala Agni untuk menjaga kawasan hutan.

"Masyarakat harus sadar akan fungsi hutan untuk kehidupan, kedepan kita akan buat penyuluhan untuk memberikan edukasi akan pentingnya menjaga hutan untuk kehidupan," pungkasnya.(adv/humas)