Polres Sita 23 Paket Sabu

Polres Sita 23 Paket Sabu

UJUNGTANJUNG (riaumandiri.co)-Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil menyita 21 paket sedang dan dua paket kecil sabu dari tersangka AS alias A (41), warga Kelurahan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan.

Tersangka langsung ditahan dan sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut tentang asal barang haram itu didapatnya.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Subiantoro, melalui Kasubag Humas, Aiptu Yusran Pangeran Chery, Selasa (16/2), menjelaskan, penangkapan AS alias A (41), Jumat (12/2) pukul 13.00 WIB, tepatnya di  Jalan Tugu, Kelurahan Melayu Besar.

Warga Kelurahan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih, Tanjung Melawan, Dari tangan tersangka disita berupa satu tas sandang warna coklat merk Polo Stars yang di dalamnya berisi 21 plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu, dua bungkus plakstik bening ukuran kecil berisi sabu, timbangan elektrik, satu unit HP merk Nokia, uang tunai Rp200.000, satu lembar ATM Mandiri, satu unit sepeda Motor Yamaha Metik warna hitam tanpa plat serta satu lembar STNK Nopol BM 4924 EF.(rtc/hen)