KPK Perlu Lembaga Pengawas

KPK Perlu Lembaga Pengawas

JAKARTA (riaumandiri.co)- Ahli Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerlukan sebuah lembaga pengawas agar bisa berjalan lebih efektif dan pasti.

“Menurut saya, semua lembaga apapun dalam prinsip konstitusional harus ada lembaga pengawasan. Dengan demikian lembaga tersebut akan bekerja dalam koridor konstitusional,” kata Irmanputra Sidin kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/2).

Keberadaan lembaga pengawas tersebut menurut Irman, tidak akan melemahkan fungsi, tugas, dan wewenang KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi.

 "Dalam prinsip konstitusional, tidak ada sistem yang ekstrem bisa melemahkan atau menguatkan sebuah lembaga. Pembatasan kekuasaan adalah mutlak diperlukan. Salah satu metodenya adalah melalui lembaga pengawasan itu", Lembaga Sidin Constitution itu.

Irman berharap agar publik tidak terjebak pada opini bahwa revisi UU KPK adalah bentuk pelemahan lembaga antirasuah tersebut. Karena bagaimanapun upaya pemberantasan korupsi adalah kepentingan negara yang harus terus ditingkatkan.

Revisi UU KPK, lanjutnya, merupakan salah satu bagian dari upaya penguatan upaya pemberantasan korupsi di negeri ini. “Terlebih sudah menjadi tugas Presiden dan DPR untuk memperbaiki dan memperkuat setiap lembaga negara melalui sistem yang konstitusional,” katanya.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) juga sepakat perlu ada pengawasan terhadap kinerja lembaga anti-korupsi tersebut. Hal ini terkait izin penyadapan melalui pengadilan negeri yang tercantum dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Yang penting itu ada pengawasan. Apakah itu lewat pengadilan atau ada pengawas KPK karena ini alat sensitif sekali. Salah-salah bisa melanggar hukum juga kan. Kan di situ harus, hanya boleh menyadap yang ada perkaranya kan. Yang ada urusan korupsi," kata JK.

Ia mengatakan, pengawasan diperlukan agar tak terjadi kesalahan dalam melakukan penyadapan. Pengawasan, kata dia, dilakukan oleh lembaga yang lebih tinggi, seperti pengadilan atau dewan pengawas.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly juga menyatakan, Dewan Pengawas dibutuhkan untuk mengontrol kinerja KPK. Jangan sampai KPK menjadi lembaga yang tak terkontrol.

"Kalau mau direvisi, kita mau penyempurnaan bukan mau memperburuk. Itu fungsinya untuk mengontrol.  KPK juga harus ada dewan pengawas, bukan hanya memilih komisioner. Jadi yang mau kita itu, disempurnakan. Kita tidak setuju yang melemahkan, kalau yang memperkuat oke," tegasnya. ***