Diskoperindag Sosialisasi Migor Wajib Kemasan

Diskoperindag Sosialisasi Migor Wajib Kemasan

PASIRPENGARAIAN(riaumandiri.co)- Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan  Kabupaten Rokan Hulu telah mensosialisasikan minyak goreng (migor) kemasan sesuai dengan Permendag RI Nomor 21/M-DAG/PER/3/2015 tentang Perubahan atas Permendag RI No. 80/M-DAG/PER/10/2014 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan.

Kepala Diskoperindag Rohul T Rafli Armien didampingi Kabid Perdagangan  Syahruddin, Senin (15/2) menyampaikan, kemasan minyak goreng tersebut wajib menggunakan bahan yang  tidak membahayakan manusia dan dilengkapi dengan mencantumkan informasi produk.

Paling sedikit memuat antara lain, nama barang, merek dagang, kode produksi, berat atau isi bersih atau netto, tanggal kadaluarsa, logo pangan dan bahan baku serta nama dan alamat produsen, importir atau pengemas.

Kemudian produsen, pengemas dan pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Permendag tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha oleh pejabat yang berwenang.

Minyak goreng yang tidak ada kemasan atau sering disebut oleh masyarakat dengan minyak goreng curah tidak boleh lagi diperjualbelikan kepada masyarakat.

"Sesuai Permendagri, terhitung 27 Maret 2016, minyak goreng curah dilarang beredar di Rohul. Diskoperindag Rohul saat ini terus sosialisasi agar produsen, pengemas dan pelaku usaha serta masyarakat Rohul bisa mengetahuinya dan tidak lagi membeli minyak goreng curah tersebut," ujarnya.

Kemudian, Kabid Perdagangan Diskoperindag Rohul menjelaskan, masyarakat yang mengkonsumsi minyak goreng curah bisa terkena berbagai penyakit dan membahayakan bagi kesehatan masyarakat karena tidak higienis.

Apalagi dilihat dari sisi produksinya hanya satu kali proses penyaringan dan akan menyisakan banyak fraksi padat dalam bentuk kadar lemak dan asam oleat tinggi. Sedangkan dari sisi distribusinya antara produsen ke distributor menggunakan truk tangki.

Lalu pendistribusiannya dari distributor ke pedagang menggunakan drum minyak dan dari pedagang dijual ke konsumen atau masyarakat hanya dengan menggunakan plastik pembungkus tanpa merek atau botol minuman bekas yang tidak terjamin akan kebersihannya.

"Tapi kalau minyak goreng tersebut dalam kemasan akan menaikkan harkat dan martabat bangsa, mengingat pada saat ini negara lain tidak lagi menjual minyak goreng curah kepada konsumen rumah tangga," jelasnya.
Untuk itu diimbau kepada para pelaku usaha minyak goreng tidak memperjualbelikan hasil olahan dari industri hilir minyak sawit tanpa kemasan, terhitung 27 Maret 2016.(adv/humas)