Disnakertrans Hentikan Proyek PT Aneka Gas

Disnakertrans Hentikan Proyek PT Aneka Gas

DUMAI (raiumandiri.co)-Menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 03 tahun 1951 tentang pengawasan dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Disnakertrans Kota Dumai menyurati pihak PT Aneka Gas.

Tujuannya  supaya PT Aneka Gas memberhentikan pekerjaaan proyek pembagunan yang berlokasi di kawasan PT Wilmar Group Pelitung, Kecamatan Medang Kampai.

Pemberhentian pengerjaan proyek tersebut, karena dinilai melakukan pelanggaran undang-undang (UU) Ketenagakerjaan. Dimana PT. Aneka Gas dalam melakukan pembangunan pabrik yang saat ini pengerjaan sudah berjalan sekitar 50 persen, tidak membuat laporan ke Disnakertrans Kota Dumai. Tidak hanya itu, dalam rekrutmen tenaga kerja (Naker) dan juga security tak jelas prosedur.

"Kita telah menyurati PT Aneka Gas supaya memberhentikan pekerjaannya sementara waktu. Mereka diperbolehlan melanjutkan pekerjaan setelah membuat laporan dan melengkapi persyarakat sebagaimana diaturan dalam UU Ketenagakerjaan dan Permennakertrans, "ungkap Kepala Bidang Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Dumai, Muhammad Fadhly kepada awak media di ruang kerjanya, kemarin.

Menurut Fadhly, PT Aneka Gas sudah melanggar Undang-undang No 7 tahun 1981 tentang wajib lapor. Dalam peraturan, wajib setiap pengusaha untuk melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada Kemenakertrans atau pejabat dearah yang berwenang.

"Dalam laporan itu harus memuat keterangan identitas perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja dan kesempatan kerja. Kalau tak terdaftar di BPJS, wajib lapor kami tolak,"tegas Fadhly.
 
Diakui Fadhly, bahwa sejak beberapa tahun belakangan ini peraturan maupun perundangan-undangan tentang ketenagakerjaan semakin tak dihormati lagi oleh sebagian perusahaan yang ada di Kota Dumai. Seperti PT Pertamina RU II Dumai dan PT. Aneka Gas, terlihat dua perusahaan ini sangat menantang dengan peraturan dan perunda-ngan-undangan ketenagakerjaan yang ada.***