Narkotika Senilai Rp1 M Lebih Dimusnahkan

Narkotika Senilai  Rp1 M Lebih Dimusnahkan

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Kepolisian Daerah Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika senilai lebih Rp1 miliar.

Barang haram tersebut terdiri dari ribuan butir pil ekstasi dan puluhan gram sabu-sabu.

Pelaksanaan pemusnahan digelar di halaman Dit Resnarkoba Polda Riau, Jalan Prambanan Pekanbaru, Selasa (9/2), dan dipimpin langsung Kabag Wasidik Narkoba Polda Riau AKBP Januar Manurung.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Dinas Kesehatan, dan instansi terkait lainnya.

Di sela-sela kegiatan, Januar menyebut kalau narkotika jenis ekstasi yang dimusnahkan dengan cara diblender adalah sebanyak 7.949 butir. Pil haram tersebut milik tersangka Iskandar Zulkarnaen dan Zulkifli Aseng.

"Sementara, untuk sabu-sabu yang seberat 30 gram