Dugaan Penjualan Ginjal, RSCM Digeledah

Dugaan Penjualan Ginjal, RSCM Digeledah

JAKARTA (riaumandiri.co)-Kepala Unit Trafficking pada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Polisi Arie Dharmanto mengatakan, penggeledahan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, pekan lalu, tidak terkait perkara dugaan malapraktik. Penggeledahan itu untuk pengembangan pengusutan perkara dugaan perdagangan organ tubuh.

"Banyak sekali opini dan pertanyaan tentang konteks kedatangan kami ke RSCM, terutama opini bahwa RSCM melakukan tindakan malapraktik," ujar Arie di Kompleks Mabes Polri, Selasa (9/2).

"Atas dasar itu saya tegaskan, kedatangan tim penyidik kami ke RSCM pekan lalu murni hanya berkonsentrasi untuk melengkapi berkas perkara tindak pidana perdagangan orang melalui perdagangan organ tubuh yang sudah kami ungkap sebelumnya," kata dia.

Dalam penyidikan perkara penjualan ginjal yang telah menghasilkan tiga tersangka itu, penyidik mengonstruksikannya dengan tiga unsur, yakni cara, proses, dan tujuan para tersangka.

Penyidik telah mendapatkan alat bukti bahwa tiga tersangka melakukan tindak pidana itu dengan cara merekrut korban, memindahkan korban dari domisili ke tempat transplantasi, hingga mengiming-iminginya dengan sejumlah uang.
3 Alatt  Bukti

Polisi juga telah mendapatkan alat bukti bahwa tiga tersangka menipu korban, bahkan mengancamnya. Keseluruhan cara dan proses itu semata-mata demi tujuan mengeksploitasi korban dengan melepaskan satu ginjalnya untuk dijual.

"Penggeledahan RSC kemarin itu adalah dalam rangka melengkapi bukti-bukti soal konstruksi yang sudah penyidik buat. Kami menemukan dokumen medis korban yang jadi korban para tersangka ini," ujar Arie.

Jika pada akhirnya menemukan unsur malapraktik, Arie menegaskan, penyidiknya akan menindaklanjuti temuan tersebut.
"Tapi bicara soal itu ya nantilah. Kami saat ini masih fokus dan konsentrasi pada perkara perdagangan organ tubuh dulu," ujar Arie.

Belum lama ini, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membekuk tiga pelaku penjual organ tubuh manusia berupa ginjal, yakni YP alias Amang, DS bin OR, dan KHS alias Herry. Mereka sudah menipu setidaknya 15 orang

Ketiga pelaku hingga kini masih ditahan di sel Bareskrim Mabes Polri. Mereka diancam dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.(kcm/mel)