Gemarak Sebut Sejumlah Nama

Polda Didesak Tuntaskan Kasus Dana Hibah Bengkalis

Polda Didesak Tuntaskan Kasus Dana Hibah Bengkalis

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Meski telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah di Kabupaten Bengkalis, namun hal tersebut belum membuat elemen masyarakat puas. Polda Riau didesak menuntaskan kasus tersebut.

Seperti disuarakan belasan massa dari Gerakan Mahasiswa Riau Anti Korupsi (Gemarak) saat menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Riau, Selasa (9/2). Mereka mendesak agar penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengusut tuntas dugaan korupsi yang diduga merugikan negara lebih dari Rp31 miliar tersebut.

Menurut Koordinator Lapangan Aksi, Takim, kasus ini memang sudah menjerat tujuh orang tersangka, mulai dari mantan Bupati Bengkalis, mantan Ketua DPRD Bengkalis, serta sejumlah anggota DPRD Bengkalis hingga seorang PNS di Pemerintah Kabupaten Bengkalis, namun diduga masih banyak pihak lain yang terlibat.

"Karena itu, kami mendesak Kapolda Riau segera menetapkan tersangka baru dalam kasus ini," teriak Takim dalam orasinya.

Adapun nama-nama pihak yang disebut Takim pantas jadi tersangka baru di antaranya, Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi, Nanang Haryanto, Sofyan, Iskandar Budiman, Abdul Kadir, Firzal Furdoil, Misran dan Mira Roza.

 Menurut Takim, nama-nama tersebut diduga menikmati aliran Bansos yang disahkan DPRD Bengkalis dan dicairkan Pemkab Bengkalis pada tahun 2012.

"Kami meminta Polda Riau tidak berhenti mengembangkan perkara korupsi Bansos pada tahun 2012," lanjut Takim.
Takim dan pendemo mengaku siap mengawal dan memberikan dukungan kepada penyidik Polda Riau untuk mengusut kasus tersebut.

 Takim juga meminta Polda Riau tidak tebang pilih dalam mengusut kasus ini. "Apabila Polda Riau tidak mampu menuntaskan kasus korupsi dana hibah hingga ke pengadilan, maka kami akan membuat aksi di Mabes Polri," tegas Takim.

Beberapa menit setelah menyampaikan orasi dan tuntutannya, massa kemudian membubakan diri. Aksi ini berjalan dengan tertib dan dikawal ketat puluhan petugas.

Dalam kasus ini,  Penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau juga telah menetapkan sejumlah tersangka lainnya. Mereka, yakni mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah, yang tengah menjalani proses persidangan.

Tersangka lainnya, yang merupakan mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi. Untuk dua nama yang disebutkan kembali terpilih menjadi anggota DPRD Bengkalis.

Kini keempatnya telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Kecamatan Tenayan Raya. Selain itu, juga terdapat nama mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, dan Azrafiani Aziz Rauf selaku Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis.

Sementara dalam dakwaan JPU terhadap Jamal Abdillah, dinyatakan terdapat kerugian negara sebesar Rp31.357.740.000. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit yang dilakukan Badan Pengasawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Dalam dakwaan tersebut, disebutkan kalau ada penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan direalisasikan pencairan dana sebesar Rp83.595.500.000. Dari realiasi pencairan dana hibah tersebut yang diterima oleh kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp52.237.760.000

Sisanya, diduga telah menguntungkan diri Jamal Abdillah dan beberapa oknum anggota DPRD Bengkalis lainnya, orang lain yaitu calo dan pengurus kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp31.357.740.000.

Jumlah tersebut diduga dinikmati oleh 11 orang anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, sebesar Rp6.578.500, termasuk di dalamnya 5 orang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Memperkaya diri terdakwa sebesar Rp2.779.500.000, Hidayat Tagor sebesar Rp133.500.000, Rismayeni sebesar Rp386 juta, Purboyo Rp752.500.000, Tarmizi Rp600 juta, Suhendri Asnan Rp280.500.000, Dani Purba Rp60 juta, Mira Roza Rp35 juta, Yudi Rp25 juta, Heru Wahyudi Rp15 juta, dan Amril Mukminin Rp10 juta.***