Komisi III Panggil Ulang PT AFR

Komisi III Panggil Ulang PT AFR

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Tindak lanjut insiden kecelakaan kerja yang dialami karyawan PT Asia Forestama Raya, Asmawati (52), warga Rumbai Pesisir, Komisi III DPRD Kota Pekanbaru akan memanggil ulang perusahan, termasuk instansi terkait di Pemko Pekanbaru.

Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Nofrizal, mengatakan, pemanggilan ini menyusul karena pihak perusahaan, yakni PT AFR, tidak memiliki tikat baik. "Kita agendakan, Selasa (9/2) ini untuk menanyakan pertanggung jawabannya terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan hingga mengalami kebutaan," kata Nofrizal, Minggu (7/2).

Dikatakan Nofrizal, Komisi III sudah mengagendakan pemanggilan menagement PT AFR untuk menanyakan pertanggungjawabannya kepada pekerja. "Masa sudah hampir dua tahun pekerja di rumahkan tidak ada bantuan atau santunan yang diterima pekerja sampai saat ini, apalagi pekerja sudah puluhan tahun bekerja di sana," tegas Nofrizal.

Nofrizal mengaku, tidak hanya memanggil pihak perusahaan, juga memanggil Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru. "Harusnya, guna menyelesaikan permasalahan ini, Disnaker bisa menyelesaikannya dan perusahaan bisa membantu pekerja. Tapi kenapa persoalan kemanusiaan seperti ini tidak selesai, apalagi sudah hampir dua tahun lamanya," jelas Nofrizal.

Nofrizal mengharapkan, dari rapat kerja yang dilakukan nanti, perusahaan pro aktif dan mau bertanggung jawab terhadap pekerja yang mengalami kecelaan kerja di perusahaannya. "Kita harap ada kerjasama dari perusahaan dan dinas terkait menyelesaikan permasalahannya,"imbuhnya. (ben)