Sesuai Akhir Masa Jabatan Kepala daerah

Pelantikan tak Serentak

Pelantikan tak Serentak

JAKARTA (riaumandiri.co)-Kendati Pemerintah telah menetapkan pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2015  yakni 12 Februari untuk Gubernur, 17 Februari untuk Bupati/Wali Kota. Namun, tidak semua kepala daerah dilantik pada tahap pertama.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, kepala daerah yang dilantik pada tahap pertama yakni daerah yang Pilkadanya selesai proses di MK dan akhir masa jabatan (AMJ) berakhir pada Februari.

"Kalau telah selesai di MK, tapi AMJnya belum habis, tidak boleh dikurangi, dilantik sesuai berakhir AMJnya," kata Mendagri kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Senin (8/2).

Adapun kepala daerah tingkat provinsi yang dilantik pada 12 Februari sebanyak tujuh pasangan gubernur dan wakil gubernur dari 9 provinsi peserta Pilkada 2015, minus Kalimantan Tengah dan Sulawesi Tengah. Pelantikan sedianya dilakukan di Istana Negara oleh Presiden Joko Widodo.

Sementara, lima hari setelahnya yakni 17 Februari giliran bupati beserta wakil bupati, walikota beserta wakil walikota dilantik di ibukota provinsi oleh Gubernur setempat.

Ada sekitar 202 pasangan bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota yang semestinya dilantik pada tanggal tersebut sesuai Undang-undang yakni berakhirnya AMJ daerah setempat.

"Namun ada empat kabupaten/kota ditambah satu provinsi diundur, tujuh kabupaten/kota juga masih diproses sengketa di MK," kata Tjahjo.

Daerah yang kemungkinan dilantik pada tahap kedua yakni Maret 2016 sebanyak 11 kabupaten/kota ditambah pasangan gubernur-wakil gubernur Kalimantan Tengah.

Sementara, tahap tiga direncanakan dilakukan yakni Juni 2016 untuk daerah yang AMJnya berakhir setelah Maret 2016. "Yakni Provinsi Sulteng, ditambah 30 Bupati/Walikota," katanya.(rep/dar)