Pemprov Depositokan APBD Rp3,1 T

Fitra: Itu Akal-akalan Pihak Tertentu

Fitra: Itu Akal-akalan Pihak Tertentu

PEKANBARU (HR)-Kebijakan Pemerintah Provinsi Riau mendepositokan dana APBD tahun anggaran 2014 sebesar Rp3,1 triliun di bank, sontak mengundang reaksi dari berbagai kalangan.

Kebijakan itu dinilai hanya akal-akalan pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan dari kebijakan tersebut.

Penilaian itu dilontarkan Peneliti Kebijakan Anggaran Publik Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau, Triono Hadi.

Dijelaskannya, meski diperbolehkan, namun pihaknya menilai kebijakan mendepositokan dana APBD Riau ke bank cukup beresiko, karena rawan disalahgunakan pihak-pihak tertentu.

"Misalnya, sebelum didepositokan ada kesepakatan dan perjanjian antara Pemprov Riau dan bank. Dimana untuk memuluskannya, ada kesepakatan mengenai fee," ujar Triono, Jumat (30/1).

Seperti dirilis sebelumnya, dalam hearing antara Komisi C dan Biro Keuangan Setdaprov Riau, Kamis kemarin, kebijakan untuk mendepositokan dana APBD tersebut akhirnya terungkap ke permukaan. Sebelumnya, informasi tentang penyimpanan uang rakyat dalam bentuk deposito tersebut, masih remang-remang alias belum bisa dipastikan. Hal itu disebabkan, selama ini, Pemprov Riau cenderung tertutup terkait pengaturan dana APBD. Tidak hanya itu, Kabiro Keuangan Setdaprov Riau, Jonli, juga mengakui bahwa kebijakan serupa tidak hanya terjadi pada APBD Riau tahun 2014. Karena pada tahun anggaran sebelumnya, kebijakan serupa juga pernah dilakukan Pemprov Riau.  

Menurut Triono, kemungkinan terjadinya permainan, sangat mungkin terjadi. Sebab pihaknya menilai, pengawasan dari institusi terkait masih kurang. Selain itu, selama ini pihaknya menilai Pemprov Riau tidak terbuka terutama terkait hal-hal yang berkenaan dengan penggunaan anggaran.

Didistribusikan Sebaiknya
Menurutnya, Pemprov Riau seharusnya jangan sampai berpikir bagaimana mendepositokan uang untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Tapi yang lebih penting adalah bagaimana Pemprov Riau bisa mendistribusikan dana APBD dengan sebaik-baiknya untuk pembangunan. Bukan mencari uang untuk didepositokan lagi," paparnya.

Pemerintah berkewajiban mengelola uang rakyat, dengan mencari uang untuk menambah pendapatan daerah. Pemerintah pula yang bertanggung jawab dalam mendistribusikan pendapatan itu dalam bentuk belanja-belanja untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
"Bukan untuk diputar lagi dalam deposito. Kecuali ada hal-hal tertentu, sehingga uang tidak bisa dibelanjakan sehingga diharuskan dimasukan ke dalam bentuk deposito," tukasnya.

Terkait pengakuan Kabiro Keuangan Setdaprov Riau yang membenarkan bahwa penyimpanan dana APBD dalam bentuk deposito telah dilakukan pada tahun anggaran sebelumnya, juga menjadi perhatian Triono. Pihaknya menangkap kesan seolah-olah Pemprov suka mendepositokan dana APBD Riau. Pihaknya menduga, bisa saja ada pihak tertentu yang mengambil keuntungan dari kebijakan itu, meski sejauh ini hasil auditnya tidak pernah menemukan ha itu. "Karena memang susah sekali untuk mendeteksi itu," pungkasnya.

Seperti dirilis sebelumnya, kebijakan Pemprov Riau mendepositokan dana APBD tahun 2014 tersebut, sempat menjadi bahan perdebatan saat hearing dengan Komisi C DPRD Riau. Apalagi dana yang didepositokan juga sangat besar, yakni Rp3,1 triliun. Hal itu dinilai cukup ironis, karena sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) tahun 2014 juga terhitung besar. Sehingga ada kesan, Pemprov Riau tidak piawai dalam menggunakan dana APBD untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Riau. (dod)