Dugaan Korupsi E-Learning

Kadisdikpora Rohul Tersangka

Kadisdikpora Rohul Tersangka

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Setelah melalui rangkaian proses penyidikan dan pengembangan, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, akhirnya menetapkan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu, HM Zen,

Kadisdikpora
sebagai tersangka. HM Zen menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat komputer TIK/E-Learning dengan sumber dana APBN daro Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Tahun Anggaran 2014, untuk 32 Sekolah Dasar di Kabupaten Rokan Hulu.

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa (2/2) sore. Dikatakan Guntur, penetapan HM Zen sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan kasus yang turut menjerat Hasrizal alias Ujang, yang merupakan rekanan kegiatan tersebut dari CV Titien Gustifanola.

"Modus dilakukan tersangka HMZ (HM Zen,red) adalah mengarahkan Kepala Sekolah untuk membeli alat komputer TIK/E-Learning kepada rekanan, inisial H (Hasrizal,red)," sebut Guntur.

Atas perbuatan tersebut, lanjut Guntur, HM Zen mendapatkan fee ataupun keuntungan dari Hasrizal alias Ujang. "Padahal, sesuai petunjuk teknis pengadaan tersebut dilaksanakan secara swakelola," lanjut Guntur.

"Adapun perhitungan kerugian negara ditaksir sebesar Rp300 juta," sambung Guntur.

Dalam proses penyidikan kasus ini, sebut mantan Kapolres Pelalawan ini, Penyidik telah memeriksa 36 orang saksi, termasuk ahli pidana.

"Yang bersangkutan juga sudah dilakukan pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka. Itu pemeriksaan pertama. Tersangka belum dilakukan penahanan," pungkas Guntur.

Untuk diketahui, program Hibah dari Kementerian Pendidikan Nasional juga ditujukan untuk sejumlah kabupaten/kota lain di Riau. Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Siak dan telah menetapkan seorang tersangka. Dana Hibah juga diterima para kepala sekolah di Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai. (dod)