Sudah Diteken Plt Gubri

UMK Kuansing 2016 Sebesar Rp2.207.700

UMK Kuansing 2016 Sebesar Rp2.207.700

TELUK KUANTAN (riauamandiri.co)- Sejak 7 Januari 2016 lalu, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuansing Tahun 2016 sebesar Rp2.207.700 sudah selesai ditandatangani Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau.

Hal tersebut disampaikan Kepala bidang pengawasan, perlindungan hubungan industrial dan ketranmigrasian Brides Hindelyn kepada Haluan Riau, Minggu (31/1). "SKnya sudah turun dengan nomor SK kpts.15/I/2016," ujar Brides.

Dikatakan Brides, terhitung sejak SK dari Plt Gubri ini ditandatangani, sampai saat ini pihaknya tidak menerima keberatan yang diajukan oleh perusahaan yang ada di Kuansing. Ini artinya perusahaan yang ada sudah menyetujui dan wajib menjalankan apa yang sudah disepakati.

"Sejak disahkan, tujuh hari sesudah itu apabila ada yang merasa keberatan dengan besaran UMK yang sudah ditetapkan, namun sampai saat ini kita tidak menerima ada yang keberatan,"katanya.

Maka dari itu pihaknya menghimbau kepada setiap perusahaan ataupun pengusaha untuk membayar upah, agar sesuai dengan UMK yang sudah ditetapkan. Pihaknya juga siap menerima pengaduan dari buruh ataupun karyawan seandainya menerima upah dibawah UMK tersebut.

UMK tersebut sudah sesuai dengan rumus yang tertuang dalam Peraturan pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Perusahaan yang tidak menjalankan struktur dan skala upah diancam sanksi sesuai UU 13/2003 dan ditambah sanksi administratif dalam PP Pengupahan, seperti sanksi pemberhentian sebagian atau seluruh proses produksi hingga pembekuan perusahaan.(rob)