Pelantikan Bupati Baru Diperkirakan Juni

Pelantikan Bupati Baru Diperkirakan Juni

SIAK (riaumandiri.co)-Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih hasil Pilkada 9 Desember lalu diperkirakan akan berlangsung pada bulan Juni mendatang. Hal itu disesuaikan dengan masa jabatan Bupati Siak Periode 2011-2016 yang berakhir bulan Juni mendatang.

Demikian disampaikan Bupati Siak, H Syamsuar, yang juga merupakan Calon Bupati Siak terpilih, Rabu (27/1), usai Sidang Paripurna Pengumuman Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dan masa akhir jabatan Bupati Siak Periode 2011-2016, di kantor DPRD Siak.

"Hasil koordinasi terakhir kami dengan Mendagri, pelantikan kemungkinan bulan Juni, sesuai masa akhir jabatan," kata H Syamsuar.

Setelah sah dinyatakan terpilih kembali, Syamsuar mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Kabupaten Siak yang telah memberikan kepercayaan untuk kembali memimpin 5 tahun yang akan datang. Disamping itu, Syamsuar mengajak segenab unsur sama-sama meningkatkan pembangunan di Siak.

Diketahui bersama situasi hari ini Kabupaten Siak mendapat cobaan, sama halnya daerah yang menghandalkan hasil minyak bumi lainnya. "Kami mohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, bagaimana caranya kita berupaya meningkatkan pembangunan di tengah kondisi perokonomian saat ini.

Kita harus bisa kompak, melakukan upaya sesuai bidang masing-masing untuk memajukan pembangunan Siak," pesan Syamsuar.

Rapat Paripurna istimewa ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Siak, Sutarno, didampingi Wakil Ketua II, Hendri Pangaribuan. Tampak hadir Bupati Siak, H Syamsuar, Wakil Bupati Siak, H Alfedri, Kajari Siak, Zondri, Ketua PN Siak, unsur Forkompimda, beberapa tokoh masyarakat, pengurus partai politik, dan manajemen beberapa BUMD. Dihadiri 20 anggota DPRD Siak dari 38 orang jumlah anggota dewan.

Saat memimpin sidang Sutarno membacakan keputusan DPRD Siak Nomor 01 tahun 2016, tentang usulan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Siak masa jabatan tahun 2016-2021 dan mengumumkan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Siak yang berakhir bulan Juni mendatang.

Melalui forum paripurna istimewa ini, DPRD Siak memutuskan untuk menetapkan tiga poin. Pertama, menetapkan usul pengangkatan H Syamsuar, sebagai Bupati dan H Alfedri, sebagai Wakil Bupati Siak masa jabatan 2016-2021.  

Kedua, menetapkan usul pengangkatan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pengangkatan. Kemudian, keputusan DPRD Siak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 27 Januari 2016. (advhumas)