Penguasaan Lahan Sawit dan HTI di Rupat

Harus Dikaji Ulang

Harus Dikaji Ulang

BENGKALIS (HR)-Anggota DPRD Bengkalis dari Komisi II Fakhrul Nizam mendesak Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Bengkalis untuk mengambil tindakan serta kajian ulang terhadap penguasaan sekaligus pengelolaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit serta hutan tanaman industry di Pulau Rupat yang terbukti ilegal.

“Penguasaan dan pengelolaan lahan di Pulau Rupat dicurigai ada yang tumpang tindih. Karena banyak orang berinvestasi di Pulau Rupat untuk membuka perkebunan kelapa sawit, mulai dari skala besar, menengah dan kecil serta HTI. Padahal Pulau Rupat itu termasuk kawasan terluar dan lahan disana diyakini mayoritasnya adalah hutan lindung dan hutan produksi terbatas (HPT) yang tidak bisa dikonversi begitu saja,”ungkap Fakhrul Nizam, Minggu (24/1).

Bahkan dikatakannya, sampai sekarang berapa jumlah perusahaan yang berinvestasi di sektor perkebunan kelapa sawit, Komisi II tidak mengetahuinya, apakah kawasan yang dipakai legal serta ada izin pelepasan kawasannya oleh pemerintah. Demikian juga untuk HTI yang dikelola PT Sumatera Riang Lestari (SRL) di Pulau Rupat, apakah lahan yang mereka kelola betul-betul bukan hutan atau lahan Negara yang tidak bisa dikonversi atau malah ada penyalahgunaan izin.

Politisi ini berharap, ada pemetaan khusus untuk Pulau Rupat, mana kawasan yang boleh dan tidak boleh dieksplorasi. Menurutnya, banyak beredar informasi pembukaan kebun kelapa sawit baik oleh perusahaan maupun individu-individu semakin marak di Pulau Rupat. Pembukaan perkebunan kelapa sawit di Pulau Rupat diduga dilakukan secara serampangan baik oleh individu maupun perusahaan.

“Pertanyaannya, lahan siapa yang digarap oleh pengusaha perkebunan kelapa sawit sekarang ini di Pulau Rupat. Disbunhut Bengkalis kita minta jangan berpangku tangan saja, terkait maraknya pembukaan kebun kelapa sawit di pulau terluar tersebut,”pinta Fakhrul.

Selanjutnya, ada jual beli lahan dalam skala besar mencapai ratusan hektar di beberapa desa di Pulau Rupat oleh orang-perorangan. Termasuk adanya informasi jual beli lahan di tepi pantai dengan alasan untuk pengembangan sektor pariwisata.

“Setahu saya lahan di tepi pantai adalah milik Negara yang tidak boleh diperjualbelikan. Masalah lahan di Pulau Rupat selama ini nyaris tidak terdeteksi, dan jangan ada pembiaran, termasuk penguasaan lahan oleh Warga Negara Asing (WNA) di Rupat, ”tutup Fakhrul.

 Kepala Disbunhut Kabupaten Bengkalis Herman Mahmud, menebutkan kalau perkebunan dan HTI jelas harus mendapatkan izin dari pemerintah. Terkait adanya dugaan penguasaan dan pengelolaan lahan yang diduga menggarap kawasan HPT pihaknya akan segera mencari tahu.

“Semua pembukaan perkebunan dan HTI tentu harus ada izin. Soal adanya jual beli lahan kita akan segera cari tahu ke lepangan, apakah lahan yang diperjualbelikan itu memang milik yang bersangkutan atau hutan Negara, termasuk informasi maraknya pembukaan perkebunan kelapa sawit secara sembarangan di Pulau Rupat,”jawb Herman. (man)