Penerimaan Tenaga Honor di 5 SKPD

Bupati Tegaskan tak Ada Pungutan

Bupati Tegaskan tak Ada Pungutan

Pangkalan Kerinci (HR)-Bupati Pelalawan HM Harris menegaskan dalam proses penerimaan Tenaga honor di lingkungan Pemkab Pelalawan tidak sepeser pun dipungut biaya alias gratis. Jika di belakang hari ditemukan bukti permainan uang maka honorer tersebut akan didiskualifikasi.

"Ini perlu saya tegaskan agar tidak ada pihak-pihak yang bermain dalam proses penerimaan tenaga honorer. Penerimaan tenaga honorer sesuai kebutuhan SKPD masing-masing, terutama sekali yang erat kaitannya dengan pelayanan publik," papar Bupati Pelalawan HM Harris kepada wartawan kemarin.

Dikatakan Bupati, paling tidak ada 5 SKPD saat ini membutuhkan penambahan tenaga yang erat kaitannya dengan Pelayanan publik. Kelima SKPD yang dimaksud yakni, Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Daerah (BPBPKD), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas Tata Kota Pertamanan dan Kebersihan.

"Sebenarnya kebijakan kita tidak lagi ada penambahan honorer, namun mengingat
tenaga masih banyak yang dibutuhkan 5 SKPD ini maka dipersilahkan mengangkat honorer melalui anggaran SKPD masing-masing sesuai pengajuan anggarannya ke Bappeda," terangnya.

Ditambahkan Bupati, pengangkatan tetap dilaksanakan dengan seleksi atau proses tes. Seleksi ini mutlak karena memang sudah kebijakan. Hal ini juga menampik istilah titipan atau ada permainan uang."Jadi lebih selektif sesuai hasil tes. Surat edarannya tahun 2015 jadi kalau ada yang membuka penerimaan tenaga honorer di tahun ini tentunya SKPD sudah mempersiapkan anggarannya," jelas Bupati.

Bupati juga mengakui telah menyampaikan surat instruksi kepada panitia seleksi penerimaan 109 PPT Dinkes Pelalawan. Surat instruksi Bupati tertanggal 8 Januari 2016 tersebut terdapat 4 point penting soal proses penerimaan PTT Dinkes.

Point pertama, agar proses seleksi dilakukan secara teliti dan benar dengan hanya memperhatikan persyaratan yang ditetapkan dan hasil test tertulis yang dilakukan.
Kedua, panitia tidak melakukan hal-hal yang dapat dipandang / dianggap mempengaruhi hasil penyeleksiannya.Ketiga, tidak melaksanakan pungutan dalam bentuk apapun yang berkaitan langsung atau tidak langsung dalam proses seleksi ini.

Keempat, agar mendiskualifikasi peserta yang ketahuanmenyerahkan Dana atau membayar untuk proses kelulusan."Ya ada 4 point instruksi  kepada panitia seleksi penerimaan PTT Dinkes Pelalalawan. Tentunya ini menjadi penegasan serta pedoman dan memperkuat panitia terutama Dinas Kesehatan agar lebih berhati-hati dalam menjalankan seleksi penerimaan PTT.Ada yang melanggar 4 point ini akan Kita diskualifikasi, kita akan tegas dalam hal ini," tutupnya.***