Kasus Korupsi Kelebihan CC Mobil Dinas Gubri dan Wagubri

Ridwan Sodorkan SE

Ridwan Sodorkan SE

PEKANBARU (HR)-Proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Riau yang diketahui kelebihan besaran cilinder atau CC, terus berlanjut di Kejaksaan Negeri Pekanbaru.


Kali ini, Penyidik Pidana Khusus Kejari Pekanbaru melakukan pemeriksaan terhadap anggota tim pengadaan kendaraan dinas berjenis Jeep, bernama Ridwan.

Menariknya, pada pemeriksaan yang digelar di Ruang Jaksa Fungsional, Kamis (14/1), Ridwan yang merupakan mantan pejabat di Sekretariat Daerah Provinsi Riau tersebut, sempat menolak untuk memberikan keterangan. Sang pejabat malah menyodorkan Salinan Surat Edaran Nomor : 27/SE/2015, tentang Optimalisasi Penanganan Perkara melalui Pengadilan dan di Luar Pengadilan.
"Maksudnya apa ini (Surat Edaran,red) dibawa," ungkap Feby Gumilang, sesaat keluar ruangannya sambil memperlihatkan salinan surat tersebut.

Sementara itu, Dharma Natal selaku Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, juga tampak geram melihat sikap yang ditunjukkan Ridwan yang diperiksa dalam statusnya sebagai saksi dalam perkara tersebut. Dari luar ruangan pemeriksaan, terdengar suara Dharma yang mempertanyakan maksud saksi memperlihatkan salinan surat tersebut.

"Perlu Sekda nya saya panggil?," tanya Dharma ke Ridwan.

Pada poin keempat dalam SE tersebut dinyatakan kalau prosedur penanganan litigasi (pidana) disebutkan jika penyidik sebelum melakukan penyidikan terlebih dulu memberitahukan kepada kepala daerah, terkecuali untuk kasus tangkap tangan, melakukan pidana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun, serta sangkaan telah melakukan kejahatan negara.

Usai menjalani pemeriksaan, Ridwan tidak banyak memberikan keterangan kepada Haluan Riau. Ia terlihat santai begitu keluar dari ruang pemeriksaan.

"Kemarin saya di tim pengadaannya," jawab Ridwan singkat saat dimintai tanggapannya terkait kapasitas dalam dalam perkara tersebut.
Saat ditanya apakah mengetahui adanya kelebihan CC pada kedua kendaraan dinas tersebut, Ridwan menyatakan jika seluruh masyarakat telah mengetahuinya.

"Kan sudah ada di beritanya. Sudah ya," pungkasnya sambil berlalu meninggalkan Kejari Pekanbaru.

Di hari yang sama, Penyidik Kejari Pekanbaru juga melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Bagian Keuangan Setda Provinsi Riau, Jonli. Dari pantauan di Kejari Pekanbaru, Jonli menjalani proses pemeriksaan tidak terlalu lama. Usai Salat Zuhur, Jonli selesai dimintai keterangannya oleh penyidik.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Idianto, menegaskan jika jajarannya akan menuntaskan perkara yang sedang ditangani institusinya. "Seluruhnya tidak ada yang berhenti. Kita lanjutkan. Kita tuntaskan," kata Idianto.

Untuk diketahui, kelebihan CC kedua kendaraan dinas tersebut mencapai
1.300 CC untuk mobil Dinas Wakil Gubernur Riau, dan 300 CC untuk mobil dinas Gubernur Riau. Kedua jenis kendaraan merupakan jenis Jeep dengan merek Toyota Land Cruiser.

Pembelian tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang, standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah.

Persoalan ini terungkap berdasarkan LHP Provinsi Riau Tahun 2013 lalu yang dikeluarkan oleh BPK Perwakilan Riau.

Dalam data audit BPK tersebut dinyatakan terjadi pemborosan anggaran akibat pengadaan kendaraan tersebut. Pejabat Pembuat Komitmen tidak memperhatikan ketentuan yang berlaku. Dalam rekomendasinya, BPK meminta kepada Gubernur untuk memberikan sanksi kepada KPA dan PPK.

Total nilai kedua kendaraan tersebut mencapai lebih dari Rp 4 Miliar. Kendaraan tersebut telah lunas dibayar kepada pihak rekanan pemenang tender, CV Kana Surya Sejahtera untuk pengadaan mobil dinas Gubernur, dan CV Surya Dinda untuk pengadaan mobil dinas Wakil Gubernur Riau.***