Gugatan Sengketa Pilkada di MK

Besok, Pembacaan Eksepsi KPU

Besok, Pembacaan Eksepsi KPU

PANGKALAN KERINCI (HR)-Pasca sidang pertama yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan untuk menjawab gugatan pemohon.

Diinformasikan Ketua KPU Pelalawan, Nasarudin US, melalui salah satu Komisioner KPU, Wawan Subekti, Selasa (12/1), eksepsi berkemungkinan akan dibacakan oleh pengacara yang disewa KPU.

Namun kata Wawan, pihaknya belum menentukan siapa yang akan membacakan eksepsi nanti. Apakan divisi hukum KPU atau pengacara yang disewa. "Agenda sidang pembacaan eksepsi dijadwalkan pada, Kamis (14/1) pukul 08.00 WIB," sebutnya.

Usai pembacaan eksepsi ini dari KPU, maka hakim akan menelaah pembelaan jawaban dari KPU Pelalawan atas gugatan dari pasangan calon (Paslon) nomor dua, Zukri-Anas (ZA)."Setelah ditelaah oleh hakim, baru akan diputuskan apakah sidang akan dilanjutkan atau tidak," terangnya.

Sebelumnya, Senin (11/1) kemarin, telah digelar sidang pendahuluan guna mendengarkan gugatan pemohon paslon nomor dua yakni pasangan Zukri-Anas, terkait SK penetapan pemenang Pilkada Pelalawan.(zol)