BK Proses Tiga Pelanggaran Etika Ketua DPRD

BK Proses Tiga Pelanggaran Etika Ketua DPRD

Dumai (HR)- Setakat ini, Badan Kehormatan telah menerima tiga surat resmi atas pelaporan dugaan pelanggaran etika yang diduga dilakukan Ketua DPRD Dumai Gusri Effendi, dari tiga organisasi masyarakat.

  Hal ini disampaikan Ketua BK DPRD Dumai, Johanes MP Tetelepta, mengatakan bahwa tiga surat resmi itu sudah di proses. Namun proses itu membutuhkan waktu mengingat terlapor Ketua DPRD Dumai sedang mengikuti Rakernas Partai di Jakarta.

“Ya, kami saat ini sudah memproses seluruh laporan yang masuk atas dugaan pelanggaran etika oknum pimpinan dewan. Jadi jika ini memakan waktu lama jangan sampai menyalahkan BK. Karena yang bersangkutan sedang ikut rakernas,” ujarnya kepada media, Senin (11/1).

Ditegaskan Johanes, masyarakat diharapkan untuk bisa bersabar atas permasalah ini dan dipastikan seluruh laporan itu akan diproses sesuai ketentuan berlaku. Jangan sampai dengan memakan waktu cukup lama, BK dituding sengaja mengulur waktu untuk kasus ini.

“Biar masyarakat tau kalau proses ini cukup lama dengan mengumpulkan sesjumlah alat bukti nenimbulkan asumsi BK sengaja mengulur waktu. Kami komitmen akan memproses kasus ini hingga tuntas sebagai mana harapan masyarakat Dumai,” jelas Johanes.

Sebagai data tambahan, Koalisi Rakyat Dumai (KRD) menyerahkan laporan dugaan pelanggaran etika Ketua DPRD Dumai Gusri Effendi kepada Ketua Badan Kehormatan DPRD Dumai. Laporan diserahkan pada tanggal 8 Januari 2016 oleh pengurus KRD Muhammad Hasbi, bersama pengurus lainnya dan diterima langsung Johanes MP Tetelepta, Ketua BK DPRD Dumai bersama anggotanya.

Beberapa hari belakangan ini, publik dihebohkan atas tingkap polah oknum wakil rakyatnya yang kedapatan berada di salon usahanya dan bersitegang dengan petugas Cipta Kondisi Polres Dumai. Dari razia itu petugas berhasil mengamankan miras dan menemukan usahanya memberikan fasilitas karaoke.

Padahal, secara terang benderang pihak Pemerintah Kota Dumai melalui instansi terkait menegaskan bahwa usaha salon kecantikan tidak boleh menambah usaha seperti fasilitas karaoke. Jika itu sudah dilakukan pemilik salon, dengan jelas pemilik atau pengusaha salon itu sudah menyalahi aturan berlaku. ***