Ribuan PNS Jadi Anggota BPJS

Ribuan PNS Jadi Anggota BPJS

RENGAT (HR)-Sebanyak 6.505 Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemkab Inhu telah mendaftarkan diri sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Rengat.

"Ribuan PNS di Lingkungan Pemkab Inhu sudah mendaftarkan diri dengan iuran pembayaran sebesar Rp 105.532.614 per bulan, yang mulai dibayarkan pada bulan Oktober 2014 lalu,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat Aang Soepomo, didampingi Yoserizal, belum lama ini.

Dijelaskan, program BPJS yang diikuti adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) sedangkan Program Jaminan Hari Tua (JHT) dan program pensiun tidak ikuti. Sementara itu, Bupati Yopi Arianto, melalui Kepala Bagian Keuangan Pemkab Inhu, Hendri Anof, Rabu (28/1) mengatakan, dasar penganggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi PNS diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014, tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015.

“Pembayaran iuran jaminan ini bersumber dari dana APBD Inhu 2015, langsung kita bayarkan melalui Rekening BPJS Ketenagakerjaan yang ditunjuk,” ucapnya. Lebih lanjut Kabag mengatakan, pembayaran iuran BPJS sudah dilakukan sejak Oktober 2014 lalu dan Pemkab Inhu merupakan kabupaten/kota se-Provinsi Riau yang telah melaksanakan program ini, sebagaimana mana amanah dari Undang-Undang nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Dengan mengikuti  program JKK dan JKM, maka seluruh PNS semakin terlindungi. Sebelumnya, PNS yang mengalami kecelakaan kerja tidak dilindungi oleh program asuransi. PNS hanya dilindungi layanan kesehatan dari PT Asuransi Kesehatan (Akkes ) yang kini berubah menjadi BPJS Kesehatan. Sedangkan untuk perlindungan program JKK dan JKM  tidak adan sama sekali dan tidak dilindungi. Dengan dilindunginya PNS pada dua program ini, bagi PNS yang mengalami kecelakaan kerja dan kematian akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. (rez)