Penertiban Minyak Curah Dilakukan Desember 2018

Penertiban Minyak Curah Dilakukan Desember 2018

SELATPANJANG (HR)- Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kepulauan Meranti H Syamsuar Ramli menjelaskan,terkait peredaran minyak goreng curah, sejauh ini belum akan ada penertiban.

Sesuai ketentuan pemerintah pusat, pemberlakukan konde SNI pada produk minyak goreng baru akan dilakukan akhir Desember 2018.

Jadi saat ini pihaknya masih dalam tahab sosialisasi dan memberikan penjelasan bagi seluruh masyarakat maupun para pedagang atas adanya perubahan kebijakan pemerintah dalam berbagai peredaran barang.

Jadi apa yang diberitakan sebelumnya di media elektronik mengatakan peredaran minyak curah disebutkan ilegal, itu kami luruskan. Minyak curah yang beredar saat ini, bukanlah ilegal. Namun mulai tahun 2018 mendatang seluruh produk minyak goreng yang akan dipasarkan harus memiliki label atau kemasan.

Jadi tidak akan adalagi produk minyak goreng yang dijual bebas di pasaran dalam kondisi seperti saat ini, tanpa ada nama atau labelnya. Itu saja yang perlu kita berikan penjelasan kepada seluruh masyarakat.

"Baik sebagai konsumen minyak curah selama ini, maupun para pengusaha. Jadi butuh waktu 2 tahun lagi untuk dilakukan  penertiban,”terangnya kepada Haluan Riau Kamis kemarin.

Ditegaskannya lagi, pihaknya tidak akan menarik peredaran minyak curah sebagaimana yang diberitakan oleh media on line. Pemberitaan tersebut menurutnya tidak tepat. Untuk itu masyarakat diingatkan agar tidak terpengaruh dengan pemberitaan tersebut.

Kita tidak pernah mengatakan bahwa minyak curah tidak layak dikonsumsi. Namun kita memberitahukan bahwa kedepan minyak goreng curah yang beredar di pasaran mulai tahun 2018 mendatang akan ditertibkan.

"Dimana minyak gorong yang akan beredar nantinya adalah minyak goreng kemasan yang memiliki label atau nama. Sehingga lebih mudah untuk melakukan kontrol dan pengawasannya. Itu salah satu tujuannya,”terang Syamsuar.(jos)