Kapolres Janji Tindak Tegas Pelaku Karhutla

Kapolres Janji Tindak Tegas Pelaku Karhutla

RENGAT(HR)-Kepala Kepolisian Resort Indragiri Hulu AKBP Ari Wibowo, berjanji akan menindak tegas seluruh pelaku kebakaran hutan dan lahan. Pasalnya, Karhutla tergolong kejahatan luar biasa  karena dapat menimbulkan dampak secara luas bagi masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat dan pihak perusahaan, bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Polres Inhu akan menindak siapapun yang kedapatan melakukan pembakaran hutan dan lahan karena dampaknya akan merugikan masyarakat dan negara,” ujar AKBP Ari Wibowo.

Ditegaskan Kapolres, bagi Polri, pencegahan terhadap kebakaran hutan dan lahan merupakan kredibilitas yang akan dipertaruhkan. Sebab jika kebakaran hutan dan lahan terjadi, memicu kabut asap hingga menyeberang ke negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia.

“Kalau kabut asap sudah sampai ke negara tetangga, tentu bangsa Indonesia yang akan malu. Karena itu, pimpinan Polri sudah menegaskan bahwa pencegahan terhadap kebakaran hutan dan lahan merupakan kredibilitas yang harus kami pertaruhkan,” ucapnya.

Karena itu, saat hadir pada pelatihan kader ketahanan pangan di Aula Makodim 0302 Inhu, Kapolres minta kepada TNI, pemerintah daerah dan camat mem-backup serta bersinergi secara bersama  melakukan upaya pencegahan.

Polres sudah mengintruksikan kepada seluruh Polsek mengambil tindakan tegas terhadap pelaku dan melakukan upaya pemadaman dengan berkoordinasi bersama pihak terkait, jika terjadi kasus kebakaran hutan dan lahan di wilayah masing-masing.

“Setiap hari, kita menerima laporan hotspot dan langsung kita pantau. Jika benar terjadi kebakaran akan langsung kita tindak pelakunya dan yang paling penting dicegah agar tidak memicu kebakaran lebih luas,” tuturnya.

Ditambahkan, pihaknya saat ini sudah menahan dan menetapkan satu tersangka warga Kecamatan Rengat yang diduga sengaja melakukan pembakaran lahan dengan luas mencapai 5 hektare untuk pembukaan kebun. Pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan atas kasus kebakaran lahan di Kecamatan Rengat. (eka)