Bayi dan Anak Bakal Punya KIA

Bayi dan Anak Bakal Punya KIA

DUMAI (HR)-Tahun ini Kementerian Dalam Negeri segera menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk Kabupaten/Kota salah satunya Kota Dumai.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Dumai, Suardi. "KIA akan dimiliki bayi yang baru lahir hingga remaja berusia 17 tahun," ujar Suardi.

Selain sebagai identitas diri, kepemilikan KIA juga sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional sekaligus bisa dimanfaatkan untuk mengurus administrasi seperti pendaftaran sekolah, menabung di bank, pemeriksaan kesehatan di Puskesmas dan lain sebagainya

Dalam KIA akan tertera nama, alamat, nama orang tua, nomor kartu penduduk dan sejumlah identitas diri lainnya. KIA juga bisa dibawa kemana-mana sehingga dapat memberikan perlindungan kepada anak-anak kita. Terutama saat anak hilang dikeramaian identitas tersebut akan memudahkan untuk menemukan alamat tempat tinggalnya.

Terkait kapan akan diberlakukan di Dumai, menurut Suardi pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kementerian terkait.

"Kami masih menunggu petunjuk dari Kemendagri, belum lama ini kita sudah diundang mengikuti rapat koordinasi dengan pihak Kemendagri di Jakarta dan tinggal menunggu petunjuk saja," sebut Suardi.(zul)