DPR Heran KLHK Kalah Sidang Pembakar Hutan

DPR Heran KLHK Kalah Sidang Pembakar Hutan

JAKARTA-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kalah dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sumatera  Selatan terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) senilai Rp7,8 triliun, lantaran diduga telah melakukan pembakaran hutan.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mengaku aneh dengan keputusan Pengadilan Negeri Sumatera Selatan yang menolak gugatan dari KLHK tersebut.

Pasalnya merujuk Undang-Undang (UU) Pencegahan dan Perusakan Hutan Nomor 18 tahun 2013, sudah diatur segala sesuatu yang merusak lingkungan harus dihukum kurungan penjara.

"Di dalam UU itu tidak secara ekplisit disebut pembakar, tapi jangankan membakar, yang merusak banyak tanaman pohon, yang dia menebang tanpa izin saja itu hukamannya berat.

Apalagi membakar dengan sekian luasnya, yang berdampak tidak pada lingkungan saja, asapnya berdampak pada manusia," ujar Herman saat dihubungi, Senin (4/1).

Politisi Partai Demokrat tersebut mengaku agar KLHK bisa mengajukan banding terhadap ditolaknya gugatan oleh Pengadilan Sulawesi Selatan tersebut. Sebab kata dia, keputusan tersebut tidak pro terhadap lingkungan hidup.

"Jadi kalau ada keputusan yang bertolak belakang dengan akibat yang ditimbulkan, maka harus digugat ke pengadilan lebih tinggi dan saya sangat menyesalkan kalau pengadilan tidak pro terhadap lingkungan. Padahal di luar negeri kejahatan lingkungan itu kejahatan luar biasa," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat PT Bumi Mekar Hijau (BMH) sebagai pembakar hutan. Kementerian menuntut ganti rugi dan meminta pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar sebesar Rp7,8 triliun. Namun gugatan tersebut ditolak majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Parlas Nababan menilai gugatan pemerintah tidak terbukti. Menurut majelis, kehilangan keanekaragaman hayati yang dituduhkan pemerintah tidak dapat dibuktikan. Majelis juga menyatakan lahan yang terbakar masih bisa ditanami dan ditumbuhi kayu akasia berdasarkan hasil uji laboratorium yang diajukan tergugat.

Selain itu, majelis menganggap PT BMH tidak terlibat langsung, tapi menunjuk pihak ketiga dalam melakukan penanaman. Dengan demikian, tidak ada hubungan sebab-akibat antara kesalahan dan kerugian akibat kebakaran hutan tersebut. (okz/azw)