Setahun, 65 Anggota Polda Sumut PTDH

Setahun, 65 Anggota Polda Sumut PTDH

MEDAN (HR) – Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggelar pertemuan dengan wartawan dalam refleksi akhir tahun yang berlangsung di gedung aula Tribrata Mapoldasu, Senin (28/12).
Dalam pertemuan tersebut, Kapolda Sumut, Inspektur Jenderal Polisi Ngadino secara terbuka menyampaikan hasil kinerja Mapoldasu sepanjang Tahun 2015.

Dalam laporannya, terdapat beberapa kasus internal kepolisian yang terlihat dari catatan Bidang Propam Polda Sumut. Dalam data itu, sepanjang tahun 2015 terjadi pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Polri sebanyak 757 kasus atau menurun 3 persen dari tahun sebelumnya.

Pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh anggota Polri sebanyak 119 kasus, sementara di tahun sebelumnya terdapat 96 kasus atau meningkat sebesar 24 persen.

Selanjutnya pelanggaran pidana yang dilakukan oleh anggota Polri tercatat 132 kasus, sementara ditahun sebelumnya terdapat 128 kasus atau meningkat sebesar 3 persen. Kemudian terdapat 65 orang personel Polri yang di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), jumlah tersebut sama dengan tahun sebelumnya.

Untuk sisi lalu lintas atau Kamseltibcarlantas (Keamanan Keselamatan Ketertiban Kelancaran Lalu Lintas) terdapat beberapa data sebagai berikut, kecelakaan lalu lintas pada tahun 2015 sebanyak 5.832 kasus, turun 0,31 persen dari tahun sebelumnya.

Selanjutnya, korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada tahun 2015 terdapat 1.659 jiwa. Jumlah itu turun sebesar 11 persen dari tahun sebelumnya. Sedangkan korban yang mengalami luka berat akibat kecelakaan terdapat 2.521 jiwa, jumlah itu menurun sebesar 0,013 persen dari tahun sebelumnya.

Sedangkan korban yang mengalami luka ringan akibat kecelakaan lalu-lintas terdapat 6.035 jiwa. JUmlah tersebut turun sebesar 0,52 persen. Dan kerugian materil akibat kecelakaan mencapai hingga 13.579.000.000. Jumlah itu menurun sebesar 0,73 persen dari tahun sebelumnya.(wol/ivi)