Satu Napi Dapat Remisi Bebas

Satu Napi Dapat Remisi Bebas

DUMAI (HR) -- Seorang narapidana di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Kota Dumai dapat menghirup udara bebas setelah memperoleh remisi sempena Natal 2015.

Menurut Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Klas II B Dumai, B Manalu, napi yang bebas pas perayaan Natal 2015, Jumat (25/12), masa tahanan yang bersangkutan habis setelah dapat pengurangan.

"Hanya satu orang yang napi Rutan Dumai masa hukumannya habis setelah mendapat remisi Natal 2015 ini. Sedangkan, secara keseluruhan, kami memberi remisi terhadap 41 orang napi," ujarnya, kemarin.

Dikatakan Manalu, narapidana yang diusulkan memperoleh remisi harus memenuhi berbagai persyaratan. Selain dinilai berkelakuan baik, juga sudah menjalani minimal sepertiga masa hukuman.

Sebanyak 41 napi tersebut memperoleh remisi beragam. Mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari, dengan berbagai kasus pidana yang mereka dilakukan. Remisi diserahkan usai perayaan Natal pada kantor beralamat Jalan Pemasyarakatan Bumiayu itu.

"Remisi kita serahkan bertepatan perayaan Natal di Rutan Dumai. Para napi dan keluarga masing-masingnya yang memang kita bolehkan merayakan Natal di Rutan, sangat antusias dan gembira," ungkapnya. (zul)