PNS Main Biliar saat Jam Kerja

PNS Main Biliar saat Jam Kerja

DUMAI (HR) --Tim Monitoring Penegakan Disiplin PNS Kota Dumai menggelar razia ke sejumlah tempat permainan seperti Gelanggang Permainan dan biliar. Hasilnya, enam orang oknum pegawai negeri sipil terjaring dalam razia yang dilaksanakan,baru-baru ini.

Razia terhadap aparatur pemerintah dan pelayan masyarakat tersebut dibagi menjadi dua tim. Tim pertama dipimpin Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Pemko Dumai, Eldar Afinta dan Tim kedua dipimpin langsung Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Dumai, Sepranef Syamsir.

Razia yang dilakukan tim monitoring penegakkan disiplin PNS tersebut, dalam rangka menjawab laporan yang masuk dari kalangan masyarakat. Menindaklanjuti laporan itu tim langsung turun kelapangan dan melakukan penyisiran ke sejumlah tempat permainan sebagaimana laporan masyarakat.

Enam oknum PNS yang terjaring razia itu posisinya sedang menggunakan baju bebas. Hanya saja, keenamnya sedang berada jam kantor dan tidak melakukan citu liburan atau sebagaimana aturan berlaku. Tapi, apapun itu alasannya tim tetap melakukan terhadap enam oknum PNS tersebut.

"PNS tersebut terjaring ditempat yang berbeda-beda. 2 PNS terjaring razia di Gelper Jalan Ombak, 1 PNS di Gelper Jalan Budi Kemuliaan, 2 PNS di tempat biliard Jalan Sukajadi dan 1 PNS di Bilyard Jalan Jendral Sudirman Dumai. Semuanya akan mendapatkan sanksi disiplin," kata Sepranef.

Sedangkan 6 PNS yang berhasil terjaring razia itu berasal dari 1 Pegawai Kelurahan di Kecamatan Dumai Timur, 1 Pegawai Kelurahan di Kecamatan Medang Kampai, 2 Pegawai Kantor Pelayanan Pasar, 1 Pegawai Dinas Pendidikan dan 1 Pegawai Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan (Disnakkanla) Dumai.

"Setelah sebelumnya melakukan sidak dipusat perbelanjaan, kali ini sidak dilakukan di tempat hiburan seperti tempat bilyard dan gelper. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menertibkan PNS dan honorer yang berada di tempat-tempat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada saat jam kantor," katanya.

Masih kata Sepranef, PNS dan honorer yang keluar kantor tanpa izin resmi dari pimpinan unit kerja di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan terjaring razia akan dikenakan sangsi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.

"Selain dikenakan sanksi disiplin sesuai PP 53 Tahun 20120, pegawai yang terjaring razia penghasilan tambahannya juga akan dipotong selama 1 bulan. Semua itu dalam rangka meningkatkan disiplin PNS dan guna memberikan efek jera bagi PNS yang tidak melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara," tegasnya.

Selain itu, razia ini juga dalam rangka meningkatkan disiplin PNS dilingkungan Pemko Dumai sehingga para PNS dan honorer dapat bekerja dengan baik dan dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.***