Baru Keluar Lapas

Lima Pembobol ATM Kembali Diringkus

Lima Pembobol ATM Kembali Diringkus

PEKANBARU (HR)- Lima sekawan pelaku pembobolan ATM di ritel Alfamart Jalan Satria, Kecamatan Tenayan Raya pada 21 April 2014 silam, kembali dijebloskan ke penjara. Lima pelaku, masing-masing berinisial, Ed (53), Sf (37), Mz (40), Ma (39) dan Ea (46) yang baru keluar dari Lapas Kelas II Pekanbaru dan Lapas Pasir Pangaraian diringkus Tim Jatanras Polresta Pekanbaru dalam kasus serupa dengan TKP berbeda.

"Para tersangka ini sebelumnya menjalani masa hukuman atas kasus serupa tapi di TKP yang berbeda, pembobolan mesin ATM BRI di Jalan Rambutan, April 2014 lalu. Di lapas mereka (tersangka) menjalani hukuman selama 1 tahun 7 bulan dan bebas 13 Desember 2015.

Namun karena mereka juga pernah melakukan pembobolan ATM di Tenayan Raya, mereka langsung kita tangkap lagi saat keluar lapas," ungkap Wakasat Reskrim  Polresta Pekanbaru AKP Bambang Dewanto, Rabu (16/12).

Dipaparkanya, dari dua kali aksi pembobolan yang dilakukan kelimanya, masing-masing tersangka juga punya tugas serta peran tersendiri. Tersangka Sf bertugas sebagai tukang las membobol mesin ATM, lalu Ed bertugas memadamkan bekas api yang telah dilas ke mesin ATM.

Selanjutnya Mz (40) bertugas berjaga-jaga melihat situasi dan kondisi di TKP saat teman-temannya sedang membobol ATM. Sedangkan Ma mendapat tugas sebagai driver atau supir mobil Avanza yang mereka pergunakan sebagai kendaraan saat menjalankan aksinya. Sementara tersangka Ma sendiri diberikan tugas untuk mengangkat peralatan dan barang yang digunakan untuk melakukan pembobolan ATM.

Lebih jauh dikatakan Bambang, aksi pemboboan ATM yang dilakukan komplotan ini dilakukan dalam satu malam, pertama di Jalan Rambutan dan selanjutnya di Jalan Satria, Tenayan Raya. Perkaranya sengaja kita pisahkan, sehingga saat bebas dari kasus yang pertama, mereka kita tangkap lagi agar kembali menjalani hukuman atas perkara yang sama.

"Tujuannya untuk memberikan efek jera kepada kawanan ini. Ed kita tangkap di Lapas Pasir Pangaraian lalu empat tersangka lain ditangkap di Lapas Kelas II A Pekanbaru," tegasnya didampingi Kanit Jatanras Polresta Pekanbaru, Iptu Syahrizal.

Selanjutnya atas tindak pidana yang diakukan para komplotan tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.***


foto lima sekawan pelaku pembobolan