Pesangon Mantan Karyawan BUMD Segera Dibayarkan

Pesangon Mantan Karyawan BUMD Segera Dibayarkan

BENGKALIS (HR)- Kabar gembira bagi puluhan karyawan BUMD PT Bumi Laksamana Jaya yang telah dilakukan pemutusan hubungan kerja beberapa waktu lalu. Anggaran untuk pembayaran pesangon mereka diakomodir di APBD 2016. Tidak hanya untuk pembayaran pesangon, tapi juga gaji karyawan yang tertunggak sekitar 6 bulan.

Direktur PT BLJ, Abdul Rahman SH dihubungi, Rabu (16/12) mengatakan, total anggaran untuk pembayaran pesangon yang diakomodi di APBD 2016 sekitar Rp 2 miliar. Dana tersebut, akan diserahkan kepada karyawan yang sudah di-PHK beberapa waktu waku lalu.

“Alhamdulillah, anggaran untuk pembayaran pesangon karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja dianggarkan di APBD 2016, dan tadi APBD sudah disahkan dewan,” ujar Rahman.

Ditanya tentang kisaran besaran pesangon yang diterima oleh masing-masing karyawan yang diPHK, kata Rahman masing-masing menerima antara Rp21 juta hingga Rp300 juta. “Disesuaikan dengan masa kerja dan gaji pokok,” sebut Rahman lagi.

Selain untuk pembayaran pesangon, juga dianggarkan untuk pembayaran gaji karyawan yang sudah tertunggak selama 6 bulan. Untuk anggaran pembayaran gaji dialokasikan sektar Rp2,4 miliar.

Hanya saja kata Rahman, kendati APBD sudah disahkan namun pembayaran pesangon dan gaji belum bisa dilakukan dalam waktu dekat, masih menunggu perda penyertaan modal yang akan disahkan oleh DPRD Bengkalis.

“Semuanya ada tahapan dan aturannya tidak langsung bisa dibayarkan. Harapan kami tentunya kawan-kawan bersabar, semoga bapak-bapak di dewan bisa segera menuntaskan perda penyertaan modal ini,”ungkap Rahman.

Sebeumnya, Wakil Ketua DPRD Bengkalis H Indra Gunawan P.Hd, Selasa (15/12) mengatakan, BUMD Bengkalis yang saat ini hanya memiliki sati devisi usaha (APMS) diminta membayarkan pesangon para mantan karyawan BUMD tersebut. Mengingat pesangon adalah hak mereka dan wajib dibayarkan.

“Kita sepakat dan memang saya pernah mengusulkan agar devisi usaha yang selama ini merugi ditutup saja dan terakhir beberapa bulan lalu devisi usaha water park yang ditutup.

Kendati sejumlah devisi ditutup dan terpaksa ada karyawan yang di-PHK, ada hak-hak mereka yang harus dibayarkan, kita berharap apa yang menjadi haknya mantan maryawan segera dibayarkan,” ujar pria yang akrab disapa Eet ini.

Dikatakan, dirinya seringkali ditemui sejumlah mantan karyawan BUMD, mereka berkeluh kesah tentang belum dibayarkannya pesangon. “Sebagian merek ada yang sudah belasan tahun bekerja di BUMD. Bayangkan, kalau selama ini hanya bergantung dengan gaji BUMD tiba-tiba berhenti bekerja, mau makan apa anak istri mereka,” ujar Eet lagi.

Diharapkan, ketika pesangon dibayarkan oleh perusahaan, sejumlah mantan karyawan bisa menggunakan dana tersebut untuk usaha dan lainnya. “Terserah kawan-kawan dana itu untuk apa, tapi yang namanya hak ya wajib kita bayarkan,” sambung Ketua DPD II Partai Golkar Bengkalis ini.(man)