Penggelapan Ikan Arwana Ini Tak Keberatan

Divonis Dua Tahun, Pelaku tak Keberatan

Divonis Dua Tahun, Pelaku tak Keberatan

BANGKINANG (HR)-Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada Wira Bratadiguna alias Ati dalam kasus penggelapan Ikan Arwana. Putusan dibacakan dalam sidang, Selasa (15/12) di PN Bangkinang.

Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Sumardi dan hakim anggota Anggalanton Manalu dan Fausi meyakini bahwa perbuatan pria 55 tahun keturunan Tionghoa itu telah merugikan PT. Tambak Seraya Pratama. "Akibat perbuatan terdakwa, PT. Tambak Seraya Utama rugi sebesar 400-an juta," tegas Sumardi yang juga Ketua PN Bangkinang.

Setelah pembacaan putusan itu, Wira sempat berdiskusi dengan pengacaranya. Terhadap putusan itu, Wira tidak menyatakan keberatan. "Menerima," katanya menjawab pertanyaan hakim. Mendengar tanggapan tersebut, majelis hakim langsung menutup persidangan.

Heru Malano, Pengacara Wira dapat menerima sikap kliennya yang membuat putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (incraht) karena disampaikan di dalam sidang.

"Kalau strategi saya, pikir-pikir dulu baru banding. Tapi klien saya menerimanya. Tadi diminta, biar saya (Wira) yang menyampaikan (tanggapan terhadap putusan)," ujarnya.

Putusan hakim itu lebih rendah setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bangkinang. Sebelumnya, jaksa menuntut 3 tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kerugian PT. Rimba Seraya Pratama sebesar Rp. 800-an juta. Sedangkan pendapat hakim hanya Rp. 400-an juta.

Kasus tersebut mulai bergulir setelah perusahaan melalui Zainur selaku Kepala Petugas Keamanan melapor ke Kepolisian Sektor Tapung Hilir, 8 Juni 2015 lalu.

Agung Irawan selaku JPU menjelaskan, Wira dijerat dengan pasal penggelapan Ikan Arwana milik perusahaan. Wira saat melakukan penggelapan sedang menjabat Direktur pada perusahaan yang kolam penangkarannya terletak di Dusun Plambayan, Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir.(hir)