Penyelidikan Korupsi Jembatan Siak IV Jalan di Tempat

Kejati Ngaku Masih Penyelidikan

Kejati Ngaku Masih Penyelidikan

PEKANBARU (HR)-Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Siak IV yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkesan jalan di tempat. Pihak Kejati Riau terus berdalih kalau kasus ini terus berlanjut dan masih dalam proses penyelidikan.

Demikian diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Selasa (8/12). "Proses penyelidikan masih berlangsung hingga saat ini," jawab Mukhzan saat ditanyai perkembangan kasus ini.

Dimana, sejumlah saksi-saksi dan berkas pendukung masih terus dikumpulkan dan dilengkapi Penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Proses ini dilakukan guna mencari dugaan pelanggaran atau tindak pidana dalam proses pembangunan jembatan yang sampai saat ini masih tidak jelas pembangunan.

"Prosesnya tentu mencari apakah ada tindak pidananya. Ini makanya dilakukan tahap penyelidikan," dalih Mukhzan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Haluan Riau, dalam proses penyelidikan kasus ini pihak Penyelidik telah meminta keterangan sejumlah pihak. Di antaranya tiga orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Jembatan Siak IV.

Pembangunan jembatan yang menghubungkan pusat Kota Pekanbaru dengan Kecamatan Rumbai Pesisir tersebut dialokasikan anggaran sebesar Rp455 miliar. Dana tersebut dikucurkan dalam empat tahap, yakni tahun 2010 sebesar Rp7,5 miliar, tahun 2011 sebesar Rp212.375.000.000, tahun 2012 sebesar Rp212.375.000.000 dan tahun 2013 sebesar Rp22.750.000.000.

Diduga pembangunan jembatan tersebut terdapat kelebihan bayar. Kelebihan bayar tersebut merupakan selisih antara fisik pembangunan jembatan dengan pembayarannya. Diduga lantaran perkara ini belum selesai diusut oleh kejaksaan, DPRD Riau tak kunjung melanjutkan kembali penganggarannya dalam APBD Riau 2016.***