Saat Pilkada

Kepala Daerah Dilarang Keluar Daerah

Kepala Daerah Dilarang Keluar Daerah

Padang  (HR)- Kepala daerah dan pejabat eselon II dilarang meninggalkan daerahnya pada pelaksanaan pemilu kepala daerah  serentak 9 Desember 2015 hingga tujuh hari setelahnya.

"Ini adalah instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang kita tindaklanjuti," kata Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Reydonnyzar Moenek di Padang, Selasa (8/12).

Menurut dia, instruksi itu juga berlaku untuk dirinya sebagai Pj gubernur.

"Sementara, tugas saya sebagai Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dilakukan di Sumbar," katanya.

Meski demikian, dia menegaskan, tetap ada pengecualian untuk instruksi tersebut.

"Kalau misalnya di panggil presiden, DPR RI atau Mendagri, tentu tugas di daerah harus ditinggalkan sementara," katanya.

Menurut Reydonnyzar, saat ini memang ada kepala daerah dan pejabat yang mengajukan izin untuk keluar daerah dan ke luar negeri, namun ditangguhkan untuk sementara, karena persoalan pilkada lebih penting dari urusan tersebut.

"Kita sudah satu pemahaman terkait persoalan ini, jadi tidak ada persoalan terkait izin keluar daerah yang ditangguhkan sementara," katanya.

Terkait persiapan pelaksanaan pilkada Sumbar, menurut dia, sudah 99 persen.

"Hari ini persiapan selesai 100 persen," katanya.
Ketua KPU Sumbar Amnasmen membenarkan hal tersebut. Menurutnya, logistik sudah bergerak ke TPS.

"Paling lambat pukul 18.00 WIB, sudah di TPS. Artinya, semua persiapan sudah 100 persen," katanya. (ant/ivi)