Dua SMK Swasta Segera Dinegerikan

Dua SMK Swasta Segera Dinegerikan

TEMBILAHAN (HR)- Sebanyak dua sekolah menengah3 kejuruan swasta di Kabupaten Indragiri Hilir akan segera dinegerikan, hanya menunggu proses pengesahan kepastian hukum pemerintah.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Indragiri Hilir (Inhil) Hemi D, melalui Kabid Dikmen Suwardi, Senin (26/1/). Dikatakan,  saat ini ada tujuh belas Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), yang terdiri dari, 11 SMK swasta dan enam SMK negeri yang ada di Inhil. Dalam waktu dekat, akan ada 2 SMK yang akan dinegerikan.

“Ada dua SMK swasta yang akan kita negerikan dalam waktu dekat ini, hanya menunggu selesainya pengesahan hukum, yakni SMK Tuah Kemuning, Kecamatan Kemuning dan SMK Pekan Tua, di Desa Pekantua, Kecamatan Kempas,” ujarnya.

Dijelaskan, hingga saat ini persyaratan  kedua SMK sudah lengkap dan telah dinaikkan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Inhil, dan sedang dalam proses verifikasi pembuatan Surat Keputusan (SK).

Selanjutnya, jika kedua SMK tersebut sudah berubah dari swasta menjadi negeri, maka seluruh aset dan tanah akan menjadi milik pemerintah, dan ke depan bagi tenaga pengajar sebelumnya tak punya hak menuntut bisa jadi pegawai pemerintahan.

Ditambahkan, syarat dalam proses penegerian lembaga pendidikan harus ada dukungan dari kecamatan dan kelurahan setempat, serta harus ada sertifikat tanah yang jelas, surat pernyataan yayasan agar tidak menuntut kembali atas aset yang telah diserahkan ke pemerintah, dan kepada guru honor sebelumnya yang ada agar tak menuntut meminta menjadi pegawai negeri sipil.

“Boleh minta menjadi pegawai negeri sipil, tetapi ikuti aturan yang ada, salah satunya dengan mengikuti Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan itu jika ada pembukaan CPNS oleh pemerintah,” ungkapnya.

Jika syarat tidak lengkap lanjutnya, maka proses penegrian sekolah tidak bisa diproses lebih lanjut dalam artian akan ditunda, seperti Sekolah Menengah Atas (SMA) Swasta Concong dengan SMA Teluk Belengkong, hingga saat ini berkas permintaan penegerian sekolah masih tertahan.

“Kedua SMA tersebut masih belum lengkap pada sertifikat tanah, karena dengan adanya kejelasan sertifikat tanah, sehingga kedepannya tidak ada terjadi persengketaan tanah tersebut,” tambahnya. (mg3)