Larikan Anak Dibawah Umur

Warga Jumrah Ditangkap di Medan

Warga Jumrah Ditangkap di Medan

RIMBAMELINTANG (HR)-Rh warga warga Jalan Amat Paduko Ponji, Kepenghuluan Jumrah, Kecamatan Rimba Melintang, ditangkap polisi di Medan, Sumut. Pasalnya, ia dilaporkan telah melarikan anak dibawah umur, El (15), yang juga wrga Jumrah.

Informasi yang berhasil wartawan rangkum, akhir pekan lalu, sejak Jumat (6/11), sekitar sebulan lalu, korban EL meninggalkan rumah tanpa pamit pada orang tuanya. Melihat keberadaan anak gadisnya tidak di rumah, kedua orang tua EL menanyakan kepada tetangga dan teman terdekat.

Diketahui bahwa kepergian EL telah membawa uang sebanyak Rp20.000 000, beserta perhiasan berupa emas senilai Rp10.000.000. Selanjutnya, MA, bapak EL berusaha mencari keberadaan anaknya, di kampungnya sendiri di Aek Kanopan (Sumut) dan sekitarnya. Namun EL tidak ditemukan.

Menurut pelapor, korban diduga dilarikan oleh laki-laki yang bernama Rh. Setelah beberapa lama berusaha mencari dan tidak membuahkan hasil, Rabu (2/12), kasus tersebut dilaporkan ke pihak Polsek Rimba Melintang.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan, dicurigai laki-laki yang melarikan anaknya tersebut bernama Rh, karena laki-laki tersebut terakhir pernah datang ke rumah pelapor sebelum kejadian hilangnya EL dari rumah.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku berada di Medan, maka Kapolsek Rimba Melintang, Iptu H Zulhainan Atan, memerintahkan Kanit Reskrim dan dua orang anggota berangkat menuju Medan. Keberangkatan mereka membuahkan hasil. Kamis (3/12) pukul 21.00 WIB. tersangka Rh berhasil ditangkap di Perumahan Rorinafa Residence, Kota Medan (Sumut), setelah diintegrogasi maka tersangka mengakui atas perbuatannya.

Kapolsek Rimba Melintang, Iptu H Zulhainan Atan, membenarkan kasus tersebut. Dan kini tersangka telah dibawa ke Polsek Rimba Melintang untuk pengusutan lebih lanjut. Sementara, EL kembali dibawa pulang ke rumah orangtuanya.(rtc/hen)