Seorang Petani Diamankan Polsek Sinaboi

Seorang Petani Diamankan Polsek Sinaboi

RIAUMANDIRI.CO-  Polda Riau terus melakukan pengusutan terkait titik api melalui Dasboard Lancang Kuning. Hasilnya,  unit Reskrim Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir mengamankan seorang petani inisial B Hutagalung alias Galung (51) warga  Kepenghuluan Sinaboi Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil.

Galung diamankan karena diduga lakukan pengolahan lahan dengan cara membakar pada lahan yang akan ditanaminya pohon Keladi di lahan seluas 1 ha milik Seni  pukul 16.00 WIB pada Senin 20 Maret lalu yang terletak di Jln Sungai Sarang Elang Kepenghuluan Sinaboi Kecamatan Sinaboi Kabupaten

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi  membenarkan adanya laporan pengungkapan dugaan kebakaran hutan dan lahan oleh jajaran Polres Rohil di Polsek Sinaboi ini.


Awalnya, terpantau Dasboard Lancang Kuning Polda Riau terdapat Titik Hot Spot di Kepenghuluan Sinaboi, Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil dengan Titik Kordinat : N 2?15’21.85?, E 101?2’11.33? (2.25607,101.03648).

Selanjutnya atas perintah Kapolsek Sinaboi, saudara Iptu H Tinambunan,  Tim unit Reskrim melakukan Pengecekan dan Verifikasi di titik Hot Spot. Setibanya dilokasi, ditemukan 1 areal lahan yang sudah terbakar seluas lebih Kurang 1 Hektar dan masih mengeluarkan asap, Pemilik lahan tersebut mengaku bernama saudara Seni,” ungkap AKP Juliandi.

Saat ditanyakan bahwa lahan tersebut dipinjamkan kepada saudara B Hutagalung alias Galung untuk menanam Keladi. Setelah itu unit Reskrim menjumpai saudara  Galung dan membawanya kekantor untuk dimintai keterangan dan ia mengakui bahwa ia melakukan pembakaran berbentuk tumpukan ranting dilahan tersebut.

Selanjutnya Kapolsek Sinaboi memerintahkan Unit Reskrim melakukan serangkaian Penyelidikan dilapangan, Hingga terlapor saat ini beserta barang bukti diamankan di Polsek Sinaboi guna pengusutan lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi lagi.

Untuk barang bukti 3 Batang Kayu Bekas Terbakar. Terlapor disangkakan dengan Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo pasal 98 ayat (1) atau pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009 ttg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 78 ayat (3) atau pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b dalam pasal 36 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI no.41 tahun 1999 tentang Kehutanan,” imbuhnya.