3 Kerawanan Bermunculan

3 Kerawanan Bermunculan

Kerawanan selama tahapan pemilihan kepala daerah sudah mulai muncul di sejumlah wilayah. Dari persoalan kampanye hitam sebelum masa kampanye hingga persoalan anggaran yang cekak. Berikut tiga kerawanan yang dijumpai selama persiapan pemilihan kepala daerah.

1. Kampanye Hitam
Tim kampanye maupun dua pasangan calon kepala daerah Provinsi Bengkulu tak menaati ketentuan melaporkan akun media sosial selama tahapan pemilihan berlangsung. Padahal media sosial dianggap rawan dipakai sebagai ajang kampanye hitam.  

"Sesuai aturan kandidat wajib melaporkan akun sosial media resmi ke KPU. Hanya saja hingga kini belum ada kandidat yang mendaftarkan akunnya," kata Ketua Badan Pengawasan Pemilu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap, Rabu, 9 Desember 2015.

Pemilihan Gubernur Provinsi Bengkulu mempertemukan dua pasangan calon, yakni Ridwan Mukti-Rohidin Marsyah dan Sultan Bahtiar Najamudin-Mujiono. Persaingan head to head keduanya sudah diwarnai kampanye hitam. Isu negatif terhadap masing-masing kandidat diembuskan melalui media sosial Facebook.

Tudingannya bermacam-macam, seperti isu berbau suku, agama, ras, dan antar golongan, poligami, hingga penyuka sesama jenis. Ketidaktaatan para calon maupun tim kampanye tersebut membuat Badan Pengawasan Pemilu Provinsi Bengkulu kesulitan mengawasi akun atau simpatisan calon di sosial media yang kerap menjadi ajang kampanye hitam.

2. Politik Uang dan Pelibatan PNS
Politik uang dan keterlibatan PNS termasuk kerawanan selama pemilihan kepala daerah serentak. Karena itu, sanksi pidana disiapkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Di Mojokerto, Jawa Timur, kelompok masyarakat yang mendukung pasangan calon tertentu melaporkan politik uang dan keterlibatan PNS serta kepala desa oleh tim sukses dan inkumben yang menjadi pesaingnya.  

Persoalannya, Panitia Pengawas Pemilu Mojokerto kesulitan membuktikannya, apalagi hingga menjerat pidana politik uang.

Meskipun termasuk pelanggaran kampanye, kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Mojokerto Miskanto, Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah tak menjelaskan ancaman pidananya. “Kami hanya bisa mengingatkan dan diharapkan KPU lebih optimal mensosialisasikan larangan money politics,” kata dia.

3. Minim Dana
Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Barru dan Panwaslu Kabupaten Selayar masih kekurangan anggaran sejumlah kegiatan pengawasan tahapan pemilihan kepala daerah serentak. Barru kekurangan dana sebesar Rp 1,1 miliar untuk kegiatan pengawasan tahapan pemilihan serta honor petugas bimbingan teknis dan petugas pengawas lapangan. Adapun Kabupaten Selayar masih berharap tambahan dana Rp 1,7 miliar untuk pengawasan.

Ketua Pengawas Pemilu Barru Abdul Mannang berdalih pada perubahan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 menjadi Nomor 51 Tahun 2015. Menurut dia, aturan itu mengubah skema pembayaran honor pengawas TPS atau PPL.

"Masa kerja petugas pengawas lapangan berakhir sejak 31 Agustus lalu, tapi honornya hanya terbayarkan sampai Juli," kata Abdul Mannang, Rabu, 9 September 2015.

Di Selayar, anggaran pengawas dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebesar Rp 1,5 miliar. "Anggaran Rp1,5 miliar tidak mencukupi untuk membiayai semua kegiatan kami," kata Abdul Kadir. Semula pengawas mengusulkan dana Rp 4,7 miliar.(tpc/yuk)