Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis

Polda Riau Resmi Tahan Purboyo

Polda Riau Resmi Tahan Purboyo

PEKANBARU (HR)-Mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Purboyo, akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Riau, Selasa (1/12).

Politisi PDIP tersebut merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana bantuan sosial di Pemkab  Bengkalis.

Menurut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, yang bersangkutan ditahan untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau.

"Iya, tersangka inisial Pb sudah ditahan. Saat ini dititipkan di sel tahanan Mapolda Riau sebelumnya nantinya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. Saat ini berkasnya terus dilengkapi," terangnya didampingi Kasubdit III Dit Reskrimsus Polda Riau, AKBP Wahyu Kuncoro.

Sebelum ditahan, Purboyo juga sempat menjalani pemeriksaan keehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau. Hasilnya, Purboyo dinyatakan sehat baik jasmani mau pun rohani.

Sementara, terhadap tiga tersangka lainnya, yakni Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi, Guntur mengatakan juga akan dilakukan proses penahanan dalam waktu dekat. "Karena ada satu orang yang sakit, sementara dua orang lainnya (Rismayeni dan Muhammad Tarmizi,red), masih aktif selaku anggota Dewan," ujarnya.

Sedangkan, untuk tersangka Azrafiani Aziz Rauf yang merupakan Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis, berkas perkaranya masih dalam proses pemenuhan P19 (petunjuk Jaksa Peneliti,red). "Kemarin, P19-nya baru turun dan masih dilengkapi," tegas Guntur.
Begitu juga dengan berkas perkara yang menjerat mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh. "Untuk HS (Herliyan Saleh,red), juga masih dalam upaya melengkapi P19. Sudah dua kali," ujarnya.

Ditegaskan Guntur, dalam penanganan perkara ini pihaknya tidak ada pilih kasih terhadap tersangka lainnya. Karena, dalam proses penegakan hukum, penyidik tetap mengedepankan asas persamaan di mata hukum.

Sementara itu, kuasa hukum Purboyo, Hotland Simanjuntak, mengatakan pihaknya menghormati setiap proses hukum yang dijalani kliennya. Namun demikian, dalam persidangan nanti, pihaknya akan berupaya membuktikan kliennya tak bersalah. Pihaknya juga yakin penyidik akan menerapkan proses yang sama terhadap tersangka lainnya.

"Ketika masih anggota Dewan, klien kami bukan anggota Banggar. Sehingga segala sangkaan harus bisa dibuktikan sesuai fakta hukum atau peristiwa yang sebenarnya," ujarnya.

Dalam kasus yang turut menjerat mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah yang saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, terdapat kerugian negara sebesar Rp31.357.740.000. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit yang dilakukan Badan Pengasawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Hal tersebut diketahui dari surat dakwaan terdakwa Jamal Abdillah beberapa waktu lalu. Dalam dakwaan tersebut, disebutkan kalau kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan direalisasikan pencairan dana sebesar Rp83.595.500.000. Dari realiasi pencairan dana hibah tersebut yang diterima oleh kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp52.237.760. Sisanya, diduga telah menguntungkan diri Jamal Abdillah dan beberapa oknum anggota DPRD Bengkalis lainnya, orang lain yaitu calo dan pengurus kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp31.357.740.000.

Jumlah tersebut diduga dinikmati oleh 11 orang anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, sebesar Rp6.578.500, termasuk di dalamnya 5 orang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam hal ini, Jamal diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp2.779.500.000, Hidayat Tagor Rp133.500.000, Rismayeni Rp386 juta, Purboyo Rp752.500.000, Tarmizi Rp600 juta, Suhendri Asnan Rp280.500.000, Dani Purba Rp60 juta, Mira Roza Rp35 juta, Yudi Rp25 juta, Heru Wahyudi Rp15 juta, dan Amril Mukminin Rp10 juta.(dod)