Pj Bupati Lantik 48 Penjabat Kades

Pj Bupati Lantik 48 Penjabat Kades

BENGKALIS(HR)-Penjabat Bupati Bengkalis, Ahmad Syah Harrofie, Sabtu (28/11) di Balai Kerapatan Wisma Sri Mahkota melantik 48 penjabat kepala desa dari delapan kecamatan se-Kabupaten Bengkalis.

Secara rinci para penjabat Kades yang dilantik, dari kecamatan Bantan sebanyak 14 orang, Bengkalis 11 orang, Mandau 6 orang, Pinggir 5 orang, Siak Kecil 4 orang, Rupat Utara 3 orang, Rupat 3 orang dan Bukit Batu 2 orang.

Turut hadir dalam pelantikan itu, Sekretaris Daerah Bengkalis Burhanudin, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) Ismail, para camat dan kepala desa se-Kabupaten Bengkalis serta sejumlah Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Atas nama pribadi dan Pemkab Bengkalis, kami mengucapkan tahniah dan selamat kepada para pejabat kepala desa yang baru diambil sumpah jabatan dan dilantik.

Semoga amanah yang diberikan ini mampu meningkatkan profesionalisme dan kinerja dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Ahmad Syah Harrofie.

Pj Bupati Bengkalis menekankan agar Pj Kades dilantik harus lebih aspiratif, kreatif, inovatif dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi dan kondisi masyarakat.

Di samping itu, harus menumbuh partisipasi dan peran serta aktif masyarakat desa. Terlebih lagi, setiap tahun setiap desa mendapat kucuran dana paling sedikit Rp3 miliar, berupa ADD sebesar Rp1 miliar, Inbup PPIP Rp1 miliar, UED-SP Rp1 miliar.

Kemudian ditambah lagi dana dari pemerintah provinsi dan pusat.
Pada kesempatan itu, Ongah Ahmad mengingat Pj Kades dan seluruh kades untuk menggesa pelaksanaan dan program desa, mengingat saat ini sudah berada di penghujung tahun 2015.

Selain itu, bersama lembaga pemerintah desa harus menyiapkan penyusunan rencana anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) tahun 2016. “Setelah pelantikan ini, setumpuk tugas besar telah menanti saudara-saudara, makanya jangan berlengah-lengah,” tandasnya.

Pj Bupati Bengkalis juga berpesan kepada seluruh penjabat kepala desa, pertama optimalkan pelaksanaan dana-dana yang dialokasikan kepada desa seperti ADD, UED-SP, Inbup PPIP, dana bantuan gubernur dan dana bagi hasil pajak retribusi daerah.

Kedua, bagi desa yang belum melengkapi dokumen untuk penyaluran dana ke desa, agar segera melengkapi dan menyampaikan ke kabupaten melalui camat. Ketiga, guna memperkuat pelaksanaan anggaran dan pembangunan di desa, kades harus mengkoordinasikan, mengkomunikasi dan menghimpun seluruh potensi dan stakeholder.(man)