BNN Limpahkan 6 Tersangka

Sabu Internasional ke Jaksa

Sabu Internasional ke Jaksa
DUMAI (HR) -- Enam orang tersangka hasil tangkapan Badan Narkotika Nasional di Dumai, resmi dilimpahkan ke Pihak Seksi Pidana Umum Kejari Dumai, Kamis (26/11).
 
Mereka diduga terlibat dalam upaya penyeludupan jaringan internasional sekitar 4 Kg sabu pada medio Agustus 2015 silam. Kedatangan para tahanan BNN tersebut, dalam pengawalan ketat personel BNN Pusat.
 
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini diterima oleh Kasi Pidum Kejari Dumai Andi Wildan Saragih. Hasil pantauan, keenam tersangka langsung menjalani pemeriksaan di ruang pentut umum Kejari Dumai.
 
Proses tahap II atau pelimpahan berkas dan tersangka ini berlangsung tertutup. Terbukti proses pemeriksaan dilakukan di dua ruang berbeda.  Sejumlah barang bukti, tampak diserahkan pihak BNN Pusat kepada pihak Kejari Dumai. Seperti sabu, mesin perahu, dokumen dan buku tabungan.
 
Cukup lama dalam pemeriksaan hingga sekitar pukul 17.10 WIB para tersangka lalu diantar ke Rutan Dumai untuk menunggu proses persidangan di PN Dumai.
 
"Ya, kita sudah menerima pelimpahan enma orang tersangka dan barang bukti dari BNN Pusat. Dalam waktu dekat kasus ini langsung kita limpahkan ke PN Dumai untuk menjalani persidangan," ujar Andi Wildan, Kasi Pidum Kejari Dumai.
 
Seperti diwartakan, Anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat berhasil menangkap tujuh orang jaringan narkoba internasional dengan barang bukti sebanyak 4 kilogram sabu-sabu di Jalan Kelakap Tujuh, persisnya di depan SPBU Kecamatan Dumai Barat, Selasa (11/8) lalu.
 
Penangkapan tersebut, berawal informasi yang masuk ke pihaknya dan hasil pengembangan dari pihak BNN Pusat tentang peredaran narkoba jaringan internasional yang masuk melalui Kota Dumai.Adapun enam orang tersangka narkoba jaringan internasional ini, tiga diantaranya merupakan warga negara Malaysia dengan inisial AM, IS dan FR. Sedangkan tersangka lainnya merupakan warga Indonesia dengan inisial ZA, FA dan FI. Enam tersangka ini tidak bisa mengelak lagi saat dilakukan penangkapan.
 
Proses penangkapan keenam tersangka jaringan narkoba internasional saat bertransaksi di depan SPBU Jalan Kelakap Tujuh, Kecamatan Dumai Barat. Proses penangkapan sendiri petugas tidak mengalami kesulitan, tersangka sendiri juga tidak melakukan perlawanan, karena ditemukan barang bukti sabu 4 kilogram," jelasnya.(zul)