Pengakuan Tersangka Pelaku Pembunuhan Dedi Sahrul

Saya Diiming-imingi Uang Banyak oleh MS

Saya Diiming-imingi Uang Banyak oleh MS

PEKANBARU (HR)- Tergiur oleh iming-iming uang banyak oleh tersangka MS yang masih dalam pengejaran buser sektor Polsek Tampan, DS nekat turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap korbanya Dedi Sahrul H pada tanggal 18 oktober 2015 sekitar pukul 13.00 wib dan membuang mayatnya di kebun pisang, Jalan Cipta Karya, Gang Limbat ujung, Kecamatan Tampan.

"Saya nekat membunuh karena diiming-imingi uang banyak sama MS dan dia yang merencanakan pembunuhan itu," terang tersangka DS, Senin (23/11) sore.

Diceritakan DS, berawal saat dirinya tiba di Pekanbaru dan dijanjikan akan bekerja di pemotongan kaca oleh tersangka MS. Namun, bukannya bekerja di sana, tersangka DS malah diajak membunuh dengan iming-imingan uang banyak.

"Saya awalnya diajak bekerja sebagai pemotong kaca, rupanya saya diajak membunuh dengan iming-iming uang banyak," ceritanya.
Dilanjutkanya, aksinya tersebut dilakukan di rumah korban dan selanjutnya dibawa ke kebun pisang yang tak jauh dari rumah korban, dengan menggunkan sebilah pisau yang dibawa MS dari kampungnya, Rokan Hulu, (Rohul).

"Iya, kami menghabisinya di rumah dengan beberapa kali tikaman dan tersangka juga saya cekik lehernya dan setelah tidak bernyawa baru kami bawa ke kebun pisang tak jauh dari lokasi dan membuangnya di sana," lanjut DS.

Usai melakukan aksi nekatnya, tersangka dan rekanya mengaku hanya mengambil handphone korban dan telah dibawa oleh MS (DPO). Selain itu keduanya juga langsung meninggalkan korban dan sempat melarikan diri ke 3 daerah yakni Pasaman, Bukit tinggi serta Medan.
"Saya ditangkap saat berada di kosan di Medan-Sumatera Utara," akunya.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Aries Syarief Hidayat, Senin (23/11) mengatakan, tersangka mengakui telah ikut serta dalam pembunuhan berencana tersebut dan saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap seorang tersangka lagi, berinisial MS.

"Dari penangkapan DS kita masih melakukan pengejaran terhadap seorang tersangka lagi berinisial MS dan saat ini masih dalam pengejaran Tim Opsnal Maposek Tampan. Untuk sementara terhadap tersangka DS kita jerat dengan pasal 340 sub pasal 338 dan atau pasal 365 ayat (4) KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Kapolresta Pekanbaru.(nom)