Pemko Pekanbaru Ambil Sumpah Janji 28 PNS

Pemko Pekanbaru Ambil Sumpah Janji 28 PNS

PEKANBARU(HR)-Pemerintah Kota Pekanbaru menggelar kegiatan mengambil sumpah dan janji dari 28 orang Pegawai Negeri Sipil, Selasa (17/11). Hal itu dilaksanakan sesuai dengan amanah Undang- undang No.5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara.

Mewakili Walikota Pekanbaru, Firdaus, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Azharisman Rozie, mengatakan, pengangkatan sumpah dari PNS dihadapan pejabat berwenang, secara Undang-Undang merupakan suatu kewajiban yang harus diikuti. Kemudian juga sebuah proses pembinaan manajemen PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah No.21 tahun 1975, tentang sumpah janji PNS.

"Dalam hal itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No.53 tahun 2010, tentang disiplin PNS, pengambilan sumpah dan janji harus diterjemahkan sebagai amanah kepada seseorang PNS yang dinilai memenuhi syarat dan cakap, serta mampu diberikan tugas dan tanggung jawab dengan memperhatikan kapasitas, integritas, kompetensi, loyalitas dan nilai pengabdian. Kami berharap sumpah dan janji yang telah diucapkan semakin mendorong PNS untuk bermental baik, jujur dan bertanggung jawab terhadap tugasnya,” kata Rozi.

Rozi juga menekankan kepada PNS yang telah diambil sumpah dan janjinya, agar selalu dan mentaati semua peraturan yang telah diterapkan. Hal itu karena kerap kali kinerja PNS mendapat sorotan tajam berkenaan dengan ketaatan terhadap ketentuan jam kerja dan jam masuk kerja.

“Ada beberapa PNS pada SKPD yang jarang masuk kerja, ada pula PNS yang pada jam kerja justru berkeliaran di luar kantor atau nongkrong di pasar. Hal ini menunjukkan tingkat disiplin PNS kita masih harus dibenahi lagi. Kepada seluruh pimpinan SKPD untuk melakukan pembinaan secara maksimal terhadap PNS di lingkungan kerja masing-masing. Khususnya terhadap PNS yang tidak disiplin," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan Pegawai dan Sistim Informasi, Edi Efendi, menjelaskan, sebenarnya ada 30 PNS yang harus mengikuti kegiatan pengambilan sumpah dan janji itu. Dengan rincian 15 orang PNS dari pengangkatan K1, kemudian 15 lagi merupakan PNS yang sudah lama bertugas, namun belum pernah diambil sumpah dan janjinya dihadapan pejabat berwenang.

"Pengambilan sumpah dan janji PNS hanya diikuti sebanyak 28 orang, pasalnya dua orang berhalangan hadir karena sedang mengikuti tugas kerja. Nanti kita minta dari yang tidak hadir itu melampirkan bukti dari Surat Perintah Tugas belajar yang diikutinya," kata Edi mengakhiri.(her)