Disbun Bantah tak Mampu Bantu Bibit Petani

Disbun Bantah tak Mampu Bantu Bibit Petani

TELUK KUANTAN (HR)-Dinas perkebunan menyatakan membantah tidak memiliki kemampuan membantu bibit untuk petani atau masyarakat, Namun persoalannya mau ditanam dimana jutaan bibit tersebut.

Karena sesuai Perda RTRW, areal pencadangan budidaya perkebunan yang dibolehkan dijadikan perkebunan hanya 244.300 ha, namun di lapangan sudah mencapai 279.000 ha.

"Jadi mau ditanam dimana kalau diusulkan bantuan 1 juta  bibit untuk petani, tentu melanggar hukum karena tidak ada lahan," tegas Kepala Disbun Wariman, Kamis (12/11).

Bantuan bibit yang akan disalurkan ada rumusnya dan mengacu kepada areal pencadangan budidaya perkebunan. Kalau nanti bantuan bibit sama saja menyuruh masyarakat menggarap hutan lindung.

Dari areal pencadangan budidaya yang dibolehkan, sudah melebihi dan diduga ditanam di kawasan hutan. Ada 55 ribu ha disinyalir lahan yang digarap berada dalam kawasan hutan yang dilakukan pengusaha, perorangan, dan kelompok,"ujar Wariman.

Atau kalau seluruh kawasan dijadikan kebun, mungkin pemerintah bisa memberikan bantuan jutaan bibit kepada petani. (rob)