Disdik Kirim Surat Edaran Kurikulum 2006

Disdik Kirim Surat Edaran Kurikulum 2006

TELUK KUANTAN (HR)-Dinas Pendidikan mengirimkan surat edaran menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang kurikulum 2013.

Menurut Kepala Bidang Pendidikan SLTP, Menengah Umum dan Menengah Kejuruan Disdik Juli Hermanto, Jumat (23/1), edaran disampaikan tentang penghentian pelaksanaan kurikulum 2013 disekolah-sekolah yang baru menerapkan satu semester tahun pelajaran 2014/2015. Sekolah ini supaya kembali menggunakan kurikulum 2006 mulai semester genap tahun pelajaran 2014-2015.

Salah satu alasan SE Mendikbud tersebut kembali di Kurikulum 2013 dan telah diakomodasi dalam kurikulum 2006. Oleh karena itu tidak ada alasan guru-guru tidak mengembangkan motode pembelajaran.
Sekolah tetap menerapkan kurikulum 2013 yang telah berjalan tiga semester dan menjadi sekolah percontohan penerapan kurikulum 2013.  

Bagi sekolah termasuk kategori diatas, diharapkan bersiap menjadi sekolah percontohan kurikulum 2013.
Kemendikbud akan melakukan perbaikan mendasar terhadap Kurikulum 2013 agar dapat dijalankan dengan baik, serta mampu menjadikan proses belajar di sekolah.

Adanya sekolah yang dihentikannya Kurikulum 2013, Disdik sudah melakukan sosialisasi dan menggelar pelatihan kepada guru untuk menggunakan kurikulum 2006. (rob)