PEMERINTAH LEMAH

Pengusaha tak akan Taat Aturan

Pengusaha tak akan Taat Aturan

SELATPANJANG (HR)-Jika pemerintah dinilai lemah dalam menegakkan aturan, maka para pengusaha menjadi tidak taat terhadap berbagai aturan itu. Untuk tegaknya aturan, pemerintah harus melakukan pengawasan secara berkala, dan menjatuhkan sanski atas pelanggaran yang terjadi.

Dengan demikian aturan bisa berjalan dan pengusaha akan tertib melaksanakan aturan yang bermuara pada keselamatan masyarakat dan juga tertib administrasi bagi pemerintah itu.

"Jika fungsi tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka akan terjadi berbagai penyimpangan di lapangan.

 Untuk itu peran pemerintah sebagai regulator dan pengawasan itu harus berjalan sebagaimana mestinya,”ungkap Sanusi warga Selatpanjang kepada Haluan Riau terkait banyaknya pengusaha air minum galon isi ulang yang tidak memenuhi standar kesehatan.    

Sanusi menyebutkan, peran pemerintah untuk melakukan penegakan aturan dan juga pengawasan di Kepulauan Meranti selama ini terkesan sangat lemah. Ada berbagai izin usaha yang sebenarnya sudah kedaluar-sa, tapi masih bisa berope-rasi hingga bertahun-tahun, tanpa ada tindakan tegas.

Demikian juga para pengusaha lainnya yang bahkan tidak memiliki izin apapun toh bisa berusaha memproduksi berbagai bentuk barang yang dikonsumsi masyarakat.

Katakanlah seperti produk air minum galon isi ulang  yang tumbub bak jamur di Selatpanjang selama ini. Ada belasan depot pengisian air isi ulang itu di Selatpanjang, dan belakangan baru diketahui ada 3 jenis usaha yang terbukti melanggar aturan.

Kelalaian petugas untuk tidak menertibkan usaha yang tidak berizin tersebut, dinilai sebagai perbuatan yang tidak profesional. Pada hal dalam setiap aturan ada sanski tegas yang harusnya dijatuhkan bagi pengusahanya sehingga pengusaha lainnya tidak lagi semberono.

Usaha yang memproduksi bahan makanan atau minuman yang dijual bebas di tengah masyarakat itu, sesungguhnya harus melewati pemeriksaan yang rutin. Tidak cukup hanya diperiksa sekali saat mengajukan permohon izin tersebut. Namun secara berkala terhadap produk itu harus dilakukan uji materil, sehingga masyarakat tidak dirugikan nantinya.

Depot air minum isi ulang yang tidak hiyegenis dan tidak sesuai standar kesehatan yang ditentukan pemerintah, harus ditutup. Demikian juga terhadap pengusaha yang sengaja tidak mengindahkan aturan hukum itu, juga harus ditindak sesuai aturan berlaku.

Tidak cukup hanya ditutup sementara, tapi kepada pengusaha yang nakal seperti itu harus mendapat sanksi hukum. Sehingga  kedepan pengusaha itu benar-benar menghormati aturan dan demi keselamatan masyarakat yang mengonsumsinya,”kata Sanusi.

Ditambahkannya, masih banyak jenis pelanggaran hukum yang dilakukan para pengusaha di Kepulauan Meranti. Yang hingga saat ini masih belum ada sanksi tegas dari pemerintah.  Seperti kepemilikan SIUP,SITU, TDP dan berbagai bentuk perizinan lainnya yang harusnya dimiliki para pengusaha itu.(jos)