Banding Ditolak, PSSI Ajukan Kasasi

Banding Ditolak, PSSI Ajukan Kasasi

Jakarta (HR)-Usaha Kemenpora untuk mereformasi PSSI masih terus berlanjut. Usai bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), kini Kemenpora mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenpora mengajukan banding usai pengadilan memutuskan memenangkan gugatan PSSI terkait SK pembekuan Menpora bernomor 01307 tertinggal 17 April.

Namun, PTTUN menolak banding tersebut. Keputusan penolakan tersebut termuat dalam amar keputusan PTTUN Jakarta bernomor 266/B/2015/PTUN tertanggal 28 Oktober 2015.

Mengetahui hal itu, Menpora Imam Nahrawi sudah menyiapkan langkah berikutnya. "Kami akan melakukan kasasi," kata Imam lewat pesan singkatnya Jumat (6/11).

Sementara itu, Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mendapat putusan dokumen amar keputusan PTTUN secara lengkap. Sehingga masih belum memutuskan kapan kasasi akan diajukan.

"Tadi kami baru saja melakukan Rapim yang salah satu poinnya adalah membahas hasil PPTUN. Dari hasil rapat itu kami mengeluarkan beberapa sikap, yang pertama Kemenpora menghormati keputusan tersebut. Tapi karena kami belum dapat dokumen amar putusan secara lengkap, tentu kami akan secepatnya mendapatkan dokumen tersebut," kata Gatot, dalam kesempatan terpisah.

"Kami juga membuka berbagai pandangan masyarakat tentang the next apa yang kami lakukan. Silakan siapaun beropini tentang apa yang akan dilakukan kemenpora. Nanti setelah mempelajari dokumen, baru akan ambil keputusan. Lalu apakah mau maju kasasi atau tidak, itu akan kami putuskan setelah mempelajari dokumen."

"Lihat saja nanti, dokumen amarnya saja kami belum pelajari," pungkas Gatot.(dtc/pep)