Ikuti Pelatihan pengelolaan dana desa Di Yogyakarta

Wabup Lepas 147 Sekdes-Bendahara

Wabup Lepas 147 Sekdes-Bendahara
PASIR PENGARAIAN(HR)-Sebanyak 147 sekretaris desa dan bendahara desa di Kabupaten Rohul akan mengikuti pelatihan di Yogyakarta guna meningkatkan pemahaman pengelolaan dana desa.
 
Sebelum berangkat, seluruh peserta pelatihan dilepas secara resmi oleh Wakil Bupati Rohul Hafith Syukri di convention hall Masjid Agung Madani Islamic Center Pasir Pengaraian, Jumat (6/11). Tampak hadir dalam pelepasan rombongan pelatihan tersebut, Kepala BPMPD Rohul  Yusri serta kepala desa se-Rohul.
 
Dijelaskan Hafith, pelatihan pengelolaan keuangan ini sangat mendesak dilakukan. Pekembangan pemerintahan saat ini menjadikan desa sebagai ujung tombak yang ditandai dengan banyaknya dana yang akan masuk ke desa baik dari APBN, APBD I dan APBD II.
 
“Makanya perlu diberikan pembekalan ilmu bagi aparat desa supaya mereka mengetahui bagaimana sebenarnaya sistem pengelolaan keuangan desa. Selain itu dengan diberi pelatihan, diharapkan semua desa memahami pertanggungjawaban  dan mana saja yang bisa dilakukan dengan uang rakyat," katanya.
 
Besarnya dana desa yang mengalir ke desa saat ini, kata Wabup, memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi. Untuk itu diperlukan peningkatan pemahaman desa agar uang yang sudah masuk ke desa bisa dipertanggungjawabkan rupiah demi rupiah.
 
"Kita tidak ingin uang yang masuk ke desa tidak bisa dipergunakan apalagi bisa menjerat kepala desa, sekdes ataupun bendahara desa tersandung kasus hukum karena tidak bisa mempertanggungjawabkanya," ungkap Hafith.
 
Hafith berharap, seluruh peserta pelatihan memanfaatkan pelatihan ini untuk menyerap ilmu dari nara sumber yang akan memberikan materi pelatihan nantinya. Sehingga pengeloaan dana desa jelas serta tidak menimbulkan kerancuan di bawah.
 
“Kita harapkan semua narasumber yang akan memberikan pelatihan dari Kementerian Dalam Negeri bisa memberikan pemahaman Yang jelas. Sejauh mana dana APBN Itu bisa digunakan, item pekerjaan apa aaja yang bisa dilakukan, sistem pertanggungjawabannya bagaimana, sehingga tidak menimbulkan kerancuan di desa,” pungkasnya. (adv/humas)