Kejaksaan Tahan Mantan Kepala Unit BRI

Kejaksaan Tahan Mantan Kepala Unit BRI

RENGAT(HR)-Kejaksaan Negeri Rengat melalui bidang Tindak Pidana Khusus, Jumat (6/11) akhirnya menahan tersangka mantan kepala unit Mohammad Noviardi. Noviardi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 November 2015, dibawa ke rumah tahanan Rengat menggunakan mobil tahanan Pidsus Kejari Rengat.

Berdasarkan surat Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Rengat (T-2) No: Print -108/N.4.12/Fd.1/11/2015, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan."Penahanan ini dilakukan untuk mempelancar proses penyidikan yang dilakukan oleh jaksa penyidik," tegas Kasi Pidsus Kejari Rengat Roy Modino, Jumat (6/11).
 
Dikatakan Roy, sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, kejaksaan telah melakukan penyidikan terhadap kasus yang berawal dari laporan Pimpinan Cabang BRI Rengat, yang diwakili Asisten Manager Bisnis Mikro Dani Kusnaidi, ke Kejari Rengat tanggal 29 April 2015. Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan kas ATM dan kas Kantor di kantor BRI unit Pematang Reba periode opname Januari dan Februari tahun 2015 yang dilakukanNovriadi yang saat itu menjabat sebagai kepala unit.

Menurut Roy, diduga tersangka telah melakukan penyalahgunaan wewenang, dimana tersangka harusnya menjalankan fungsi sebagai pengawas dalam pelaksanaan tambahan dan opname ATM, namun pada kenyataannya proses pengisian dan penghitungan sisa fisik kas ATM tersebut dilakukan seorang diri dan dilakukan pada tempat yang sama sekali tak steril karena tidak diawasi oleh CCTV, yang mengakibatkan kebenaran jumlah uang yang seharusnya dimasukkan ke dalam kaset ATM, dan kebenaran sisa fisik yang seharusnya ada dalam proses opname kas ATM tak bisa dipastikan.

Selain itu, tersangka sering membawa uang sisa kas ATM tersebut di dalam tas ransel untuk pengisian di ATM yang berada di Inecda, dan sisa tersebut tak langsung disetorkan, namun digabung ke dalam beberapa periode opname kas ATM, sehingga menimbulkan resiko penyalahguaan sisa fisik kas ATM.(eka)