Ancaman PAW tak Berdasar

Aziz Klaim PPP Kubu Romi Pengurus Resmi

Aziz Klaim PPP Kubu Romi Pengurus Resmi

PEKANBARU (HR)- PPP Riau Kubu Romi tetap mengklaim sebagai pengurus Dewan Pimpinan Wilayah PPP resmi. Meski, Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan PPP kubu Djan Faridz, dan membatalkan SK Menkum HAM yang mengesahkan DPP PPP kubu Romi.

Ketua DPW PPP Riau Kubu Romi Aziz Zaenal, menegaskan belum ada keputusan resmi dari MA, dan putusan itu tak pernah memutuskan kepengurusan PPP yang sah di bawah kepemimpinan PPP kubu Djan Faridz.

Aziz menerangkan, yang bersengketa dalam PPP itu kubu Surya Dharma Ali dengan Wasekjen Ghozali Harahap, yang menggugat SK Menkumham menetapkan PPP kubu Romi Muktamar Surabaya yang ditetapkan pada 24 Oktober 2014.

"Jadi, tak ada dalam amar putusan PPP menyebutkan Djan Faridz menang. Amar putusan MA itu menjelaskan PPP itu kembali kepada hasil Mukhtamar Bandung yang  Ketua Umumnya Suryadharma Ali dan Sekjennya Romahurmuziy. Tidak ada satu pun kata menyebutkan PPP kubu Djan Faridz," ungkap Aziz Zaenal, Senin (2/11) di kantor DPW PPP Riau, Jalan Tuanku Tambusai.

Pasca terbitnya keputusan MA, konflik dualisme kepengurusan PPP semakin meruncing. Bahkan, DPW PPP Riau kubu Djan Faridz mengancam akan melakukan PAW kepada seluruh anggota fraksi PPP DPRD Provinsi Riau dan kabupaten kota se-Riau, jika tidak mengikuti putusan MA tersebut.

Menurut Aziz, pengurus DPW kubu Djan Faridz, tak berhak melakukan PAW terhadap anggota Dewan fraksi PPP di seluruh Riau, "Karena kepengurusanya tidak memiliki yuridis formal," ujarnya.

Hal sama disampaikan Ketua DPP PPP Bidang Politik Rusli Effendi. Ia menyebutkan, sesuai Rapimnas ke-3 DPP PPP yang digelar pada 29 Oktober lalu sudah diputuskan, agar instansi pemerintah dan KPU tak menanggapi dan memproses surat menyurat atau usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dan DPRD dari pihak yang mengatasnamakan pengurus kubu Faridz.

"Karena sampai saat ini kubu Djan Faridz itu tidak memiliki dasar hukum, dan tidak perlu takut di  PAW, karena hal itu belum boleh dilakukan hingga adanya kepastian hukum atas kepengurusan PPP," ujar Rusli. (rud)