Dugaan Korupsi Jembatan Pedamaran I dan II di Rohil

Penyidik Serahkan Dokumen Pendukung ke BPKP

Penyidik Serahkan Dokumen Pendukung ke BPKP

PEKANBARU (HR)-Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menyerahkan dokumen-dokumen terkait dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau.

Demikian diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Senin (2/11). Dikatakan Mukhzan, berkas ini merupakan dokumen pendukung guna kepentingan auditor dalam melakukan penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP Riau.

"Tadi (kemarin,red), penyidik menyerahkan dokumen-dokumen pendukung ke BPKP untuk membantu audit kerugian negara," ungkap Mukhzan.

Proses penghitungan kerugian negara ini, sebut Mukhzan, masih dalam rangka proses penyidikan perkara yang menjerat Ibus Kasri dan Wan Amir Firdaus, yang saat itu masing-masing menjabat selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Rohil dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rohil.

Karena proses penghitungan kerugian negara masih berjalan, penyidik belum bisa menyimpulkan berapa besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari pembangunan kedua jembatan di masa Annas Maamun sebagai Bupati Rohil.

"Belum diketahui kerugian negaranya berapa. Jadi kita bantu penyidik untuk menghitungnya kita kirim berkas-berkas yang terkait pembangunan kedua jembatan," lanjut Mukhzan.

Dalam proses penyidikan kasus ini, sebut Mukhzan, pihak tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru di luar dua nama yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru. Tergantung dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik," pungkas Mukhzan.

Dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II, sebelumnya terungkap dari laporan yang disampaikan masyarakat. Dalam laporan tersebut dinyatakan kalau proyek yang menggunakan dana APBD 2008-2010 tersebut dikucurkan berdasarkan kesepakatan kontrak awal Nomor: 630/KONTRAK-JPI/MY/2008/47.80, dimana PT Waskita Karya menawarkan harga proyek itu sebesar Rp 422,48 miliar.

Namun kenyataannya, anggaran yang turun lebih besar dari penawaran harga PT Waskita Karya, pengerjaan Jembatan Pedamaran I dan II 2008-2010 seharusnya sudah selesai 66,48 persen. Dari data lapangan pengerjaan pembuatan Pedamaran I baru 62,75 persen dengan dana Rp147,40 miliar. Dari dana itu kerugian negara diduga mencapai Rp 8,77 miliar.

Untuk pembangunan Jembatan Pedamaran II, dana yang dicairkan sebesr Rp156,42 miliar dengan bobot pengerjaan harus mencapai 68,18 persen. Ternyata hasilnya baru 48,27 persen dengan jumlah dana Rp110,75 miliar sehingga negara diduga dirugikan Rp45,67 miliar.***