Dewan Sahkan Dua Ranperda

Bupati Targetkan 1 Bulan Perbup Rampung

Bupati Targetkan 1 Bulan Perbup Rampung

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) melalui Sidang Paripurna, Senin (26/10). Yakni Perda tentang Berbahasa dan Berpakaian Melayu dan Perda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Siak Indra Gunawan didampingi Wakil Ketua I Sutarno. Hadir pada kesempatan ini Bupati Siak Syamsuar dan unsur Forkompimda Kabupaten Siak.
Sebelum disahkan, Juru Bicara Pansus DPRD Siak membacakan laporan hasil kinerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kabupaten Siak dihadapan foru sudang, pertama Laporan hasil Pembahasan BPPD terhadap Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Siak tentang Berbahasa dan Berbusana Melayu Tahun Anggaran 2015 yang dibacakan oleh Jurubicara Pansus Samsurijal.

"Berdasarkan hasil sidang Paripurna DPRD Kabupaten Siak pada tanggal 17 September 2015 yang lalu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah mempunyai kewajiban dan tugas untuk melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD tentang Berbahasa dan Berbusana Melayu. Rancangan Peraturan Daerah dimaksud telah dilakukan pembahasan dan pengkajian materi yang mendalam  dengan berbagai pihak seperti LAM, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata dan Bagian Hukum serta pihak yang berkompetei.  Sehingga pada hari ini dapat  disampaikan laporan hasil pembahasannya untuk disyahkan pada sidang paripurna Dewan yang terhormat ini," kata Syamsurijal.

Dijelaskannya, pembahasan Ranperda Inisiatif DPRD tentang Berbahasa dan Berbusana Melayu dengan berbagai pihak berlangsung a'lot. Hasil yang disepakati perubahan judul dari Ranperda tentang Berbahasa dan Berbusana Melayu menjadi Ranperda tentang Berbahasa dan Berpakaian Melayu.
"Perubahan ini jika di telaah lagi maka terdapat beberapa argumentasi. Kata busana berasal dari bahasa sangsekerta “bhusana”. Namun dalam bahasa Indonesia busana menjadi padanan busana. Padahal pengertian busana dan pakaian itu berbeda," terang Syamsurijal.

Dari sumber buku yang dikarang oleh Rusbar tahun 1985, pengertian busana merupakan segala sesuatu yang kita pakai mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki. Busana ini mencakup busana pokok, pelengkap (milineris dan aksesoris) dan tata riasnya.
Sedangkan pakaian merupakan bagian dari busana yang tergolong pada busana pokok. Jadi pakaian merupakan busana pokok yang digunakan untuk menutupi bagian-bagian tubuh. Manusia membutuhkan pakaian untuk melindungi dan menutup dirinya.

Namun seiring dengan perkembangan kehidupan manusia, pakaian juga digunakan sebagai simbol status, jabatan, ataupun kedudukan seseorang yang memakainya. Perkembangan dan jenis-jenis pakaian tergantung pada adat-istiadat, kebiasaan, dan budaya yang memiliki ciri khas masing-masing daerah.
Lebih jauh Juru bicara Pansus menjelaskan dasar hukum dari Raperda ini, hasil studi dan kajian BPPD DPRD Kabupaten Siak dan berdasarkan pada lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada angka 28. "Ranperda tentang Berbahasa dan Berpakaian Melayu memuat tentang Pasal 18 ayat (6), Pasal 28 C ayat (1), Pasal 28 I ayat (3) dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," terang Syamsurijal.

Dasar lainnya yang diambil yakni, Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Siak, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Sasaran yang ingin dicapai dalam Raperda inisiatif tentang Berbahasa dan Berpakaian Melayu ini adalah, terangkatnya harkat dan marwah Melayu, terwujudnya penggunaan Bahasa dan Berpakaian Melayu yang baik dan benar di lembaga Pemerintahan Daerah dan masyarakat, terwujudnya penghargaan masyarakat terhadap Bahasa dan Pakaian Melayu, terlaksananya wewenang Pemerintahan Daerah dalam upaya Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Pakaian Melayu; dan terlaksananya peran serta masyarakat dalam upaya Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Pakaian Melayu," kata Syamsurijal.

Berkaitan dengan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah termuat di dalam Pasal 5 ayat (1) yang menjelaskan bahwa wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah meliputi, pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Pakaian Melayu dan pemberian dukungan terhadap upaya Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Pakaian Melayu.
Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Marudut Pakpahan, juru bicara Pansus Ranperda Kabupaten Siak tentang Pelayanan Publik membacakan laporan hasil pembahasan Pansus menjelaskan bahwa ranperda ini merupakan turunan dari Pemerintah kemudian membentuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik untuk mengatur fungsi dan peran berbagai pihak terkait dengan memberikan pelayanan prima.

Ranperda ini penting untuk ditetapkan guna mewujudkan keinginan dari masyarakat akan kebutuhan pelayanan publik yang berkualitas, dengan melaksanakan konsep-konsep pelayanan yang jelas. Dari hasil pembahasan, Ranperda Pelayanan Publik berubah dengan Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Dalam ranperda ini memuat pengembangan Standar Operasional Prosedur (SOP) disetiap unit pelayanan. Melakukan survei tentang sejauh mana tingkat kepuasan masyarakat yang sudah didapat dari pelayanan selama ini oleh pemerintah. Menerapkannya konsep pelayanan prima dalam peningkatan kualitas pelayanan.

Menjamin Pola Penyelenggaraan yang Baik
Tujuan Ranperda ini dirumuskan untuk menjamin terselenggaranya pola penyelenggaraan yang baik, perlu adanya jaminan kepastian hukum yang berlaku bagi semua unit pelayanan atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Badan Usaha Milik Derah (BUMD) dan Lembaga lain yang mempunyai fungsi pelayanan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat atau pengguna layanan.

Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik ini, fokus pada pelayanan barang publik dan pelayanan jasa publik serta pelayanan administratif yang telah disesuaikan dengan peraturan dan ketentuan perundang-undangan.
Pelayanan Barang Publik, meliputi, pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh SKPD yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD. Pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh badan usaha (Korporasi) yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan, dan pengadaan dan penyaluran barang publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari APBD atau badan usaha (Badan Hukum lainnya) yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi daerah, yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelayanan atas Jasa Publik, meliputi penyediaan jasa publik oleh SKPD yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, penyediaan jasa publik oleh suatu badan usaha (Korporasi) yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan, dan penyediaan jasa publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari APBD atau badan usaha (Badan Hukum lain) yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi daerah yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan untuk Pelayanan Administratif, meliputi tindakan Administratif Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda masyarakat. Serta tindakan Administratif oleh instansi non pemerintah (Badan Hukum lainnya) yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan Penyelenggara yang diatur dalam materi muatan Ranperda ini meliputi, Institusi Penyelenggara Daerah yang terdiri dari lembaga daerah dan/atau lembaga Pemerintahan Daerah dan/atau Satuan Kerja Penyelenggara di lingkungannya, Korporasi berupa Badan Usaha Milik Daerah dan/atau Satuan Kerja Penyelenggara di lingkungannya, atau Badan hukum lain yang menyelenggarakan Pelayanan Publik dalam rangka pelaksanaan misi Daerah.

Peran Masyarakat
Dalam pelaksanaannya Ranperda ini jyg tidak terlepas dari peran serta masyarakat. Dalam hal ini masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
"Peran serta masyarakat  dapat dilakukan dengan cara, bisa memberikan masukan dalam merumuskan standar pelayanan publik. Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat dan kemitraan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, menumbuh kembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat penyelenggaraan pelayanan publik, menumbuhkan  peran  serta  untuk melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dan/atau memberikan saran dan atau pendapat dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik," kata Marudut Pakpahan.

Satu Bulan
Melaluisidang paripurna kali ini ranperda tersebut telah ditetapkan menjadi perda, dalam penerapannya tentu tidak terlepas dengan aturan teknis yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup). Bupati Siak Syamsuar usai paripurna mengatakan Perbup akan segera di susun dan dipastikan satu bulan kedepan sudah rampung.
Hal itu penting digesa, lanjut Bupati karena Pelayanan Publik merupakan visi utama pemerintah daerah Kabupaten Siak. "Pelayanan publik merupakan visi utama kabupaten Siak, dengan Perda dan Perbub nanti akan dijadikan acuan dalam penyelenggaraan pelayanan di setiap instansi. Dalam Perbup nanti akan diatur secara ditail, sepertihalnya SOP serta tingkat kepuasan masyarakat," kata Bupati Syamsuar.

Yang mana, dalam pembahasan Perbub nanti akan dilakukan bersam dengan SKPD dan instansi terkait. Demikian juga dengan Perda inisiatif DPRD Siak tentang Berbahasa dan Berpakaian Melayu, Bupati berjanji akan merampungkan Perbub dalam 1 bulan kedepan agar Perda ini bisa cepat diterapkan. Tujuannya tidak lain untuk menjaga, melestarikan dan mengembangkan kebudayaan melayu Siak.
"Ini bagian kebudayaan nasional, walapun kedepan kita dihadapkan dengan MEA, namun kita harus menghidupkan kembali kearifan lokal," ujar Syamsuar.

Menurut Syamsuar penerapan Perda Berbahasa dan Berpakaian Melayu nanti juga akan dimasukkan dalm kurikulum pendidikan, tujuannya agar peserta didik tau akan sejarah kebudayaan Siak dan bisa menjaganya.
"Kalau pakaian melayu sekarangkan sudah diterapkan hari Jumat, kemungkinan tidak kita rubah. Untuk berbahasa melayu nanti kita diskusikan dulu dengan dinas, ketentuannya disusun dalam Perbup," pungkas Syamsuar.***